Satirkan Pancasila, Rahma Sarita Diberhentikan dari Staf Ahli MPR

Rahma Sarita diberhentikan sebagai Staf Tenaga Ahli Pimpinan MPR RI Satirkan Pancasila, Rahma Sarita Diberhentikan dari Staf Ahli MPR
[PORTAL-ISLAM]  Rahma Sarita diberhentikan sebagai Staf Tenaga Ahli Pimpinan MPR RI. Pemberhentian ini diduga dipicu oleh unggahan satirnya soal Pancasila.

Pemberhentian Rahma Sarita ini tertuang dalam surat nomor: 033/LM/MPRRI/XII/2020 bertanggal 13 Desember 2020. Surat ini ditandatangani Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal MPR RI perihal Pemberhentian Tenaga Ahli Pimpinan.

“Dengan ini memberhentikan Staf Tenaga Ahli atas nama Rahma Sarita, SH, dengan alasan tidak melakukan tanggung jawab sebagai Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI,” jelas Lestari dalam suratnya.

Tindakan wanita asal Bangil ini dinilai tidak sesuai dengan UU 24 tahun 2009 mengenai Lembaga Negara.

“Dan tidak menjalankan kebijakan MPR dalam menjaga dan menyosialisasikan Empat Konsensus Kebangsaan,” lanjut surat tersebut.

Beredarnya surat ini kemudian ditanggapi oleh Kepala Biro Humas MPR RI Siti Fauziah.

“Surat tersebut benar. Infonya, dia juga sudah diberhentikan,” kata Siti, dinukil dari Tagar pada Kamis, (17/12/2020).

BPIP Mendukung Pemecatan Ini

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menanggapi tindakan MPR yang memberhentikan seorang staf tenaga ahli bernama Rahma Sarita karena menulis 'Pancasila versi Wakanda' di media sosial. BPIP menilai pemberhentian itu sudah tepat.

"Menurutnya saya itu tindakan ini tepat, dia yang tahu sebagai MPR itukan pengawal dan penjaga Pancasila konsekuensi orang yang kerja di situ harus mengamalkan Pancasila," kata Stafsus Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo saat dihubungi, Kamis (17/12/2020), dilansir detikcom.

Sebagai informasi, Rahma Sarita sebelumnya mengunggah postingan 'satir' terkait Pancasila versi negara Wakanda.
Rahma Sarita diberhentikan sebagai Staf Tenaga Ahli Pimpinan MPR RI Satirkan Pancasila, Rahma Sarita Diberhentikan dari Staf Ahli MPR
Share Artikel: