Buku Gus Nur dari balik Penjara: Yang Benar Dipenjara, Yang Salah Pesta Pora
[PORTAL-ISLAM] Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Maret 2021.
Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri di rumahnya Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari 24 Oktober 2020. Sejak itu Gus Nur mendekam di penjara.
Gus Nur ditangkap setelah menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Malang.
Dari balik jeruju penjara, Gus Nur tetap berdakwah dan menulis buku yang kini sudah terbut berjudul "Yang Benar Dipenjara, Yang Salah Pesta Pora".
Hasil penjualan buku Gus Nur ini akan dialokasikan untuk pesantren, sosial, kemanusiaan, ibadah di jalan Allah... Dari Umat Untuk Umat.
Untuk pemesanan / Reseller hubungi: 081 2526 99917
Selengkapnya video: