Demokrat: Habib Rizieq Semestinya Bebas Murni, Jokowi Juga “Bebas Murni” Saat Kerumunan Di Maumere NTT

Pledoi Habib Rizieq Shihab yang menuntut untuk bebas murni dari jeratan hukum atas kasus  Demokrat: Habib Rizieq Semestinya Bebas Murni, Jokowi Juga “Bebas Murni” Saat Kerumunan Di Maumere NTT
[PORTAL-ISLAM]  Pledoi Habib Rizieq Shihab yang menuntut untuk bebas murni dari jeratan hukum atas kasus kerumunan merupakan permintaan yang wajar. 
 
Hal itu demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penilaian ini sebagaimana disampaikan politisi Partai Demokrat Yan Harahap menyoroti pledoi atau nota pembelaan yang dibaca Habib Rizieq dalam kasus kerumuman Megamendung dan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin (Kamis, 20/5/2021).

Dalam nota pembelaannya, Habib Rizieq Shihab menilai bahwa permintaan bebas murni ini demi rasa keadilan.

Yan Harahap setuju dengan anggapan itu. Dia lantas membandingkan kerumunan yang diciptakan Habib Rizieq Shihab dengan Presiden Joko Widodo saat melintas di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di mana pada saat itu mobil yang ditumpangi Jokowi berhenti dan terjadi kerumunan. Jokowi juga tampak membuka sunroof mobil dan setengah badannya keluar dari atap mobil. Dia juga membagi-bagikan souvenir kepada masyarakat yang berkerumun.

“Wajar sih HRS minta bebas murni kasus kerumunan, mengingat Jokowi juga ‘bebas murni’ saat kehadirannya menyebabkan kerumunan di Maumere beberapa waktu lalu,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (21/5/2021).

Menurut Yan Harahap, Jokowi sebagai presiden seharusnya memberi contoh bagi rakyat. Artinya, jika Jokowi menyebabkan kerumunan dan tidak dihukum, maka yang lain juga harus mendapat perlakuan yang sama.

"Bukankah seorang pemimpin sudah seharusnya memberi contoh untuk rakyat yang dipimpinnya?" sambung Yan Harahap.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dipotong masa tahanan. Sedangkan dalam kasus kerumunan Megamendung HRS dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepadanya. 

Jaksa berdalih pelanggaran prokes adalah kejahatan yang harus dihukum pidana.

Share Artikel: