Demokrat Ke PDIP: Jangan Sebar Kebohongan, Sejak Awal Kami Menolak RUU Cipta Kerja

dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi beragendakan uji materi UU  Demokrat Ke PDIP: Jangan Sebar Kebohongan, Sejak Awal Kami Menolak RUU Cipta Kerja
[PORTAL-ISLAM]  Tudingan Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi beragendakan uji materi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dibantah Partai Demokrat.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyatakan tudingan Arteria Dahlan yang menyebut Demokrat menyetujui UU Ciptaker tidak sesuai fakta.

Benny menegaskan, sejak awal Partai Demokrat sangat konsisten menolak RUU Ciptaker, utamanya Kluster Ketenagakerjaan. Sehingga, jika ada yang mengatakan Partai Demokrat menolak UU Ciptaker adalah bohong.

"(Dalam) sidang UU Ciptaker di MK, Demokrat disebut walk out saat diliput. Bohong besar!" ujar Benny dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (19/6).

"Dari awal di semua tingkatan pembahasan, Demokrat menolak RUU Ciptaker kluster ketenagakerjaan. Jika MK mau cari kebenaran, saya siap hadir sebagai saksi di sidang MK," tegas Benny menambahkan.

Benny berharap dalam sidang uji formil UU Ciptaker, Hakim bisa menjadi pengawal kontitusi dengan berani membatalkan UU Ciptaker yang cacat dalam proses pembuatannya.

"Terkait uji konstitusionalitas UU Ciptaker di MK saat ini, kita berharap hakim MK benar-benar menjadi pengawal konstitusi. Jangan takut kedudukan hilang untuk membatalkan UU yang jelas-jelas cacat prosedur-konstitusi. Demi keadilan, saya pun siap bersaksi di persidangan MK," katanya.

Dijelaskan Benny, dalam budaya Negara Demokrasi, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai perkakas rakyat untuk membentengi diri dari kesewenang-wenangan rezim diktator dan kaum oligarki politik.

"Di negara demokrasi, MK dibentuk sebagai perkakas rakyat untuk membentengi diri dari kesewenang-wenangan rezim diktator dan kaum oligarki politik," tuturnya.

Sementara, lanjut Benny, di negara otoriter lembaga yudikatif sekelas MK menjadi senjata penguasa untuk meredam suara kritis rakyat yang menuntut hak-hak konstitusionalnya.

Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra)/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, penolakan Partai Demokrat terhadap RUU Cipta Kerja yang terjadi sejak awal prosesnya, merupakan fakta sejarah.

"Janganlah mesin kekuasaan yang diwakili oleh agen-agennya di parlemen maupun di tempat lain, kemudian mencoba mengkooptasi apalagi memanipulasi sejarah ini," ungkap Herzaky.

"Rakyat tahu Partai Demokrat yang memperjuangkan harapan dan aspirasi rakyat terkait RUU Cipta Kerja. Takkan ada yang bisa mencabut kenyataan ini," imbuhnya menegaskan.

Herzaky menambahkan, setiap saksi di Mahkamah Konstitusi sejatinya terikat dengan sumpah dan harus mengatakan kebenaran. Karena itu, jika ada yang mengatakan sebaliknya, maka diharapkan Mahkamah Konstitusi bisa memproses pihak tersebut.

"MK yang terhormat bisa memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.[rmol]
Share Artikel: