Kritik Atas LABEL SYARIAH
Saya ingat, Ustadz Budi Ashari pernah mengkritisi istilah "kredit syariah". Kata beliau, di mana sisi syariahnya, kalau seseorang harus berutang untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif dan tidak urgen. Aw kama qaala.
Memang mengusung istilah syariah itu berat. Orang-orang membayangkan, semua yang berlabel syariah itu harus suci, tidak ada cacat dan kekurangan sedikitpun, bukan sekadar memperhatikan halal haram, tapi juga adab-adabnya, dan seterusnya.
Jadi misal, kalau ada istilah "kredit perumahan syariah", maka yang orang bayangkan, ada orang atau perusahaan yang jualan rumah, tanpa riba, dengan harga terjangkau sesuai kemampuan fuqara dan masakin, dan kalau tidak mampu lagi mencicil, utangnya diputihkan saja.
Kredit syariah untuk barang-barang konsumtif, seperti mobil, motor, barang-barang elektronik, perabotan rumah, dan lain-lain, mungkin dianggap masalah, karena tidak sesuai dengan konsep hidup sederhana yang dipraktikkan Rasul dan kibar shahabat, tidak sesuai dengan prinsip qanaah, terlalu berhasrat memiliki harta dunia sampai harus berutang, dan seterusnya.
Lalu bagaimana?
Ada dua alternatif solusi:
1. Label dan embel-embel syariahnya dilepaskan, karena "kabaratan ngaran", kata orang Banjar.
2. Masyarakat diberi edukasi, bahwa label "syariah" itu sekadar antonim dari riba. Jadi KPR syariah misalnya, maksudnya kredit perumahan tanpa riba, itu saja, tapi harga lebih mahal, lebih mencekik, bahkan kadang kejam saat menagih utang, harap dimaklumi.
Kredit syariah, artinya kredit barang tanpa riba. Itu saja. Masalah harganya berkali-kali lipat lebih mahal dari harga cash, ya wajar saja.
Saya pribadi, lebih condong pada pilihan kedua. Masyarakat diberi edukasi, makna "syariah" yang tercantum tersebut, sekadar menunjukkan akadnya tidak mengandung riba. Itu saja.
Kalau potensi menipu? Ya, tetap ada. Toh yang dinafikan kan cuma ribanya.
Kecuali jika ada istilah lain yang lebih tepat, sebagai pengganti istilah "syariah" tersebut. Apa kira-kira istilahnya? "Halal"? "Non-riba"? "Laa riba"?
(Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara)