Pemerintah Arab Saudi telah mulai menyalurkan bantuan keuangan senilai SR500,000 (Rp 1,9 M) kepada kerabat terdekat petugas kesehatan (Nakes) yang meninggal saat merawat pasien Covid-19. Mengutip laporan Saudi Gazette, bantuan keuangan diputuskan oleh Dewan Menteri, demikian menurut Menteri Kesehatan dan Ketua Dewan Kesehatan Saudi, Dr Tawfiq Al-Rabiah.
Penerima bantuan keuangan termasuk ahli waris pekerja kesehatan Arab Saudi dan ekspatriat dengan bantuan mencakup warga sipil dan personel militer yang bekerja di sektor kesehatan pemerintah dan swasta, kata menteri. Ia mengatakan bantuan keuangan bagi anggota keluarga tenaga kesehatan tersebut sebagai apresiasi atas jasa dan pengorbanan mereka, terutama mereka yang berada di garda terdepan dalam memerangi wabah virus corona.
Dr Al-Rabiah menghargai dukungan dan perhatian Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad Bin Salman dalam meningkatkan tingkat dan kualitas layanan kesehatan kepada warga dan penduduk negara. Dia juga memuji pengorbanan yang dilakukan oleh staf di bidang kesehatan dengan dedikasi dan ketulusan dalam melakukan pekerjaan mereka dan menawarkan layanan perawatan kesehatan terbaik bagi pasien.
Baca Juga
- Info terbaru AS sudah siapkan 6 pesawat pembom siluman B-2 untuk menargetkan fasilitas nuklir Iran
- Sarawak baru saja mengumumkan pendidikan tinggi gratis untuk semua warga Sarawak yang belajar di universitas
- Investor Korea resah, sudah terlanjur invest Triliunan Won di Indonesia kini terancam pasca UU TNI disahkan
Dr Al-Rabiah menekankan bahwa sektor kesehatan bekerja keras untuk memerangi pandemi, mengendalikan dan mencegah penyebarannya dengan semua cara ilmiah dan praktis. Smentara pemerintah mengalokasikan anggaran besar dalam meningkatkan kesiapsiagaan sektor kesehatan.
Sidang mingguan Dewan Menteri pada 27 Oktober tahun lalu memutuskan untuk memberikan SR500.000 sebagai bantuan keuangan kepada keluarga petugas kesehatan, yang meninggal saat merawat pasien Covid-19. Keputusan Kabinet yang dianggap sebagai aksi kemanusiaan yang besar itu berlaku bagi petugas kesehatan yang meninggal sejak 31 Maret tahun lalu ketika kasus infeksi pertama di kalangan petugas kesehatan dilaporkan di negara tersebut. (hidayatullah)