Dua Kubu di MK Berebut Kursi Ketua Pengganti Anwar Usman

Pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman digelar hari ini Dua Kubu di MK Berebut Kursi Ketua Pengganti Anwar Usman
Dua Kubu di MK Berebut Kursi Ketua

Pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman digelar hari ini. Bursa pencalonan diramaikan perkubuan di antara hakim konstitusi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Selasa, 7 November lalu.

Selain mencopot jabatan Anwar sebagai Ketua MK, MKMK mencabut hak adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi pemimpin MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang. 

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru dalam 2 x 24 jam sejak putusan dibacakan.

Urusan pergantian ketua inilah yang sekarang menjadi sorotan baru terhadap MK. 

Sudah menjadi rahasia umum hakim konstitusi sarat dengan perkubuan. 

Sejumlah putusan kontroversial MK dalam beberapa tahun terakhir menguatkannya, seperti pada uji formil Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), karena selalu tidak bulat.

Kandidat di Bursa Pemilihan Ketua MK

Tiga sumber Tempo yang dekat dengan lingkungan MK, di antaranya petinggi di lembaga negara itu, mengungkapkan tiga nama kini meramaikan bursa pemilihan Ketua MK. Mereka adalah Saldi Isra, Suhartoyo, dan Guntur Hamzah. "Kubu Anwar mendorong Guntur," kata sumber Tempo itu.

Namun kans Guntur dianggap lemah dan berisiko. Rekam jejak pengangkatannya sejak awal diwarnai kontroversi. Mantan Sekretaris Jenderal MK itu duduk di kursi hakim konstitusi menggantikan Aswanto, yang dicopot secara serampangan oleh DPR sebagai pengusulnya. Maret lalu, Guntur juga mendapat sanksi teguran tertulis dari MKMK dalam skandal suap putusan MK.

Persaingan pun menyisakan Saldi dan Suhartoyo. Menurut sumber Tempo, sedikitnya tiga hakim konstitusi akan menyokong pencalonan Saldi. Namun jalan bagi Saldi menjadi Ketua MK tak akan mulus. "Sudah ada gerilya ke hakim konstitusi jika pilihannya tinggal Saldi atau Suhartoyo, maka yang penting bukan Saldi," ujar sumber Tempo itu.
Pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman digelar hari ini Dua Kubu di MK Berebut Kursi Ketua Pengganti Anwar Usman
Saldi Isra memang kerap berbeda sikap dengan Anwar Usman, terutama pada perkara yang menguji konstitusionalitas undang-undang "bikinan" pemerintah. Dia menyatakan berbeda pendapat dengan putusan MK dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja yang hanya menilai aturan tersebut inkonstitusional bersyarat—bukan membatalkannya. Begitu pula dengan Saldi. Ia satu dari tiga hakim konstitusi yang berpendapat UU Minerba cacat formil, ketika putusan MK pada akhirnya tetap menyatakan undang-undang tersebut sah. 

Seorang petinggi di MK membenarkan soal nama Saldi dan Suhartoyo yang masuk bursa pencalonan Ketua MK. "Saya belum dengar ada kandidat lain, meskipun tidak tertutup kemungkinan adanya kandidat lain," kata sumber Tempo ini, kemarin. Kandidat lain yang ia maksudkan bisa juga maju adalah Arief Hidayat, hakim konstitusi yang kalah oleh Anwar dalam pemilihan Ketua MK sebelumnya.

Saat dimintai konfirmasi, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan tidak akan maju dalam pemilihan Ketua MK. "Saya enggak maju, saya dukung Pak SH (Suhartoyo) dan SI (Saldi Isra)," katanya kepada Tempo, kemarin.

Suhartoyo tidak membantah ketika ditanya soal kabar bahwa ia menjadi salah satu kandidat dalam pemilihan Ketua MK hari ini. Menurut dia, semua hakim konstitusi memiliki kesempatan menjadi Ketua MK. "Saya juga belum ada diskusi-diskusi dengan hakim soal pencalonan," ujarnya kepada Tempo.

Adapun Saldi dan Arief tak merespons upaya permintaan konfirmasi Tempo. Lewat layanan pesan WhatsApp, Arief hanya mengirim stiker dengan tulisan "Terima Kasih". 

Menurut Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, hakim konstitusi akan melaksanakan pemilihan pemimpin baru pada pagi ini, Kamis, 9 November 2023. Pemilihan akan mengacu pada Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," katanya. 

[Sumber: Koran Tempo, Kamis, 9 November 2023]
Share Artikel: