Demikian para ulama berfatwa, tidak setiap yang tidak ada dalil khususnya itu, menjadikan suatu amalan otomatis terlarang (Bid'ah)

SS di atas adalah Fatwa Ulama Besar Syafi Demikian para ulama berfatwa, tidak setiap yang tidak ada dalil khususnya itu, menjadikan suatu amalan otomatis terlarang (Bid'ah)
SS di atas adalah Fatwa Ulama Besar Syafi'iyyah Tentang Bersalam-Salaman Setelah Salam Shalat

Tambahan Faidah: 

Di dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah [jilid 37/ hal.364] dipaparkan bahwa dalam masalah ini para ulama berselisih pendapat terkait hukumnya :

[1] Sunnah ; pendapat sebagian hanafiyyah dan syafi'iyyah seperti Al-Muhibb At-Thobariy.

[2] Mubah ; pendapat kebanyakan syafi'iyyah, seperti Ibn Abdis-Salam, An-Nawawi, dll

[3] Makruh bahkan termasuk termasuk bid'ah madzmumah ; sebagian ulama hanafiyyah, seperti Ibnu Abidin, Ibnul-Hajj, Aly Al-Qoriy.

***

Demikian para ulama berfatwa, tidak setiap yang tidak ada dalil khususnya itu, menjadikan suatu amalan otomatis terlarang.

Share Artikel: