[PORTAL-ISLAM] Seorang guru berinisial SA yang mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, didenda sebesar Rp100 juta oleh orang tua siswi berinisial ES.
Awalnya guru SA masuk ke kelas yang lagi gak ada guru. Di kelas, SA merekam ES lagi menghias alis pakai spidol.
Videonya diupload ke tiktok, fyp (viral).
Banyak komen negatif. Keluarga ES ga terima, awalnya minta guru SA dipecat.
Setelah diskusi, keluarga ES minta Rp 500 juta, lalu dinego jadi Rp 100 juta dgn tenggat pembayaran 9 November 2024.
Pihak sekolah mengadakan rapat untuk membantu galang dana buat bayar denda.
Baca Juga
- Hotman Paris Beberkan Rakor Kementerian Perekonomian Setuju Impor Gula Era Tom Lembong, Semua Terdakwa Harusnya Dibebaskan
- Luhut jenguk Jokowi, tapi tidak bagikan foto dan lokasi, foto yang diposting foto lama waktu Jokowi masih Presiden, ADA APA?
- Traktir 47 Orang Umrah, Terdakwa Judol Eks Pegawai Kominfo Ngaku Dapat Rp 15 Miliar
Sekolah berkontribusi Rp 10 juta, sementara guru SA cuma sanggup bayar Rp20 juta.
Sisanya, semua guru di Kota Sorong berinisiatif menggalang solidaritas dengan berkontribusi Rp30.000/orang.