MUI: Koruptor Hendaknya Dijatuhi Hukuman Berat, Perlu Dipidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Mati

menyerukan agar para pelaku korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman berat MUI: Koruptor Hendaknya Dijatuhi Hukuman Berat, Perlu Dipidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati
[PORTAL-ISLAM] Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan supaya para pelaku korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman berat, seperti pidana penjara seumur hidup sampai eksekusi mati.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Tausiyah Kebangsaan MUI wacana Pergantian Akhir Tahun 2024 dan Menyongsong Tahun 2025 di tengah masalah terkait putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Harvey Moeis.

“Kepada para koruptor hendaknya dijatuhi hukuman berat. Bahkan untuk masalah-perkara besar yang sungguh merugikan keuangan negara dan rakyat, perlu dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” demikian isi Tausiyah Kebangsaan dengan Nomor: Kep-85/DP-MUI-XII-2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 31 Desember 2024.

MUI menganggap, eksekusi berat sangat penting untuk menunjukkan efek jera bagi para koruptor. Korupsi dinilai tidak cuma merugikan keuangan negara, namun juga menjadi penghalang utama dalam upaya meningkatkan bangsa dan memajukan kemakmuran rakyat.

MUI juga mendorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta mengajak biar budaya anti-korupsi ditanamkan sejak dini. 

"Pendidikan anti-korupsi mesti didesain dan dikerjakan secara sistematis terhadap anak didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari usia dini,” tegas MUI dalam tausiyah tersebut.

MUI juga meminta pegawapemerintah penegak aturan, mirip kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pengadilan, untuk menegakkan aturan secara adil, cepat, dan transparan.

“MUI mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo bersama pegawanegeri penegak aturan untuk melaksanakan langkah tegas, adil, dan transparan dalam memberantas korupsi,” ungkap MUI.

MUI menggarisbawahi bahwa korupsi yaitu bentuk pengkhianatan kepada bangsa dan agama. Oleh alasannya adalah itu, langkah-langkah serius mesti diambil untuk meniadakan praktik tersebut dari tata cara pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

“Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak keyakinan rakyat kepada institusi negara. Ini yakni pengkhianatan yang mesti diberantas hingga ke akarnya,” tutup MUI.

https://mui.or.id/baca/gosip/mui-koruptor-hendaknya-dijatuhi-eksekusi-berat-perlu-dipidana-penjara-seumur-hidup-atau-pidana-mati

Share Artikel: