Sinetron Pagar Laut
Sinetron Pagar Laut:
1. Arsin (Kades Kohod) ngaku Korban
2. Prabowo 'Hidup Jokowi!'
3. Kejagung mundur dari kasus pagar laut.
Kejaksaan Agung mundur dari kasus pagar laut. Apakah Kejagung takut kepada Aguan dan Antony Salim?
Hari ini kita semua tentu saja kaget mendengar kabar Kejaksaan Agung menyatakan mundur dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecapatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Alasan yang disebut oleh Kejagung adalah karena Bareskrim Polri telah memulai penyidikan kasus yang berkaitan dengan dugaan tidak pidana pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 dan 263 KUHP.
Hanya saja kita semua menjadi bertanya-tanya, apakah murni karena ada penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim, atau ada tekanan dari oligarki terhadap Kejagung?
Pihak Kejagung sendiri mengatakan bahwa dasar penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus ini adalah karena ada MoU antara Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri.
Dimana dalam kesepakatan tiga lembaga penegak hukum ini, jika ada salah satu institusi penegak hukum telah memulai penanganan suatu perkara, maka lembaga yang lainnya mengalah untuk tidak menangani kasusnya.
Kritik yang ingin saya sampaikan adalah beberapa hal.
Yang pertama, MoU tersebut adalah MoU yang berkaitan dengan penanganan masalah tindak pidana korupsi dimana dalam kasus tindak pidana korupsi memang tiga institusi lembaga penegak hukum yakni KPK, Kejasaan Agung dan Polri sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyedikan kasus tindak pidana korupsi.
Sementara dalam kasus pagar laut yang ditangani oleh Bareskrim Polri, bukanlah tindak pidana korupsinya. Melainkan tindak pidana umum.
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO....
👇👇
Lanjut video 2 pic.twitter.com/oPT7SifhU8
— Opposisi6890 (@Opposisi6890) February 17, 2025
Episode berjilid jilid
— Opposisi6890 (@Opposisi6890) February 17, 2025
Video terakhir. pic.twitter.com/3eSyiqSHgP