[PORTAL-ISLAM] Komando Kepolisian di Provinsi Homs Suriah mengeluarkan surat edaran peraturan kepada segenap unit anggota kepolisian yang tergabung.
Dalam surat tersebut, berisi beberapa peraturan bagi segenap anggota kepolisian, isi peraturan tersebut diantaranya:
❖ Adzan wajib dikumandangkan di semua unit kantor kepolisian pada setiap waktu shalat.
❖ Shalat berjamaah wajib dilaksanakan oleh segenap anggota kepolisian ketika masuk waktu Sholat
❖ Shalat Subuh berjamaah wajib didokumentasikan dengan rekaman video, yang mana hasil dokumentasi tersebut akan dikirim ke Ruang atasan Operasi Komando Kepolisian sebagai bentuk absensi wajib.
❖ Semua anggota kepolisian Suriah diwajibkan hadir pada pada majelis ilmu, kecuali dalam keadaan darurat mereka boleh izin sementara, hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh kepala departemen.
❖ Kepala Cabang Bimbingan Agama (Muallim kepolisian) berhak memasuki kantor divisi kepolisian Suriah mana pun tanpa memandang privasinya.
❖ Para anggota kepolisian dilarang merokok di dalam asrama atau di dalam departemen, sesuai dengan sabda Nabi: “Tidak boleh ada yang menyakiti maupun yang menyakiti”.
❖ Kebersihan departemen, asrama, kamar mandi, dan toilet wajib dijaga, berdasarkan sabda Nabi: “Kebersihan adalah separuh dari iman”.
❖ Kepatuhan terhadap ketentuan di atas harus dipantau oleh petugas jaga, kepala unit, dan Cabang Bimbingan Agama. Setiap pelanggaran akan mengakibatkan pelanggarnya dikenakan tanggung jawab disiplin dan hukuman.
__
Ma sya Allah beginilah Suriah membentuk anggota kepolisiannya, hal ini tentu sangat kontras dan berbeda dg keadaaan para polisi di zaman rezim Assad
Ketika sholat menjadi standar, maka yakinlah kualitas yang dihasilkan adalah yang terbaik, berbeda dg para polisi pada umumnya.