[PORTAL-ISLAM] Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, hanya melaksanakan tugas atasan dalam kebijakan impor gula.
"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea (niat jahat) sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya, 'geen straf zonder schuld', artinya, 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," ujar Mahfud kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Mahfud mengatakan kebijakan impor gula itu merupakan perintah dari 'atas' dan dilaksanakan Tom tanpa niat jahat.
Dengan begitu, Tom Lembong hanya menjalankan tugas yang sifatnya administratif.
"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat. Sebab, kebijakan impor oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah. Jadi, yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir," paparnya.
"Selain kelemahan dari sudut mens rea, vonis untuk Tom Lembong juga tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus yang bisa dibuktikan. Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri," sambung Mahfud.
Lalu, Mahfud menyoroti hakim yang menurutnya sempat menyampaikan argumentasi lucu dalam alasan yang memberatkan Tom Lembong, yakni Tom Lembong membuat kebijakan ekonomi kapitalistik.
Dia menilai hakim itu tidak paham bedanya antara ide dan norma.
"Tom Lembong harus berani meminta Pengadilan Tinggi untuk mengoreksi vonis hakim melalui banding," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2025/07/22/16010671/mahfud-md-tom-lembong-hanya-laksanakan-tugas-dari-atas
đź”´Tom Lembong Ajukan Banding
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan banding diwakili oleh kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya dalam vonis kasus korupsi impor gula, Hakim menjatuhkan putusan Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
“Insyaallah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus atas keputusan Pak Tom Lembong,” kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada Jurnalis KompasTV, Selasa (22/7/2025).
Zaid mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan Tom Lembong. Menurutnya, banyak yang tidak sesuai sehingga kliennya memutuskan untuk mengajukan banding.
“Banding ini, ranahnya masih judekpansi, masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” ujar Zaid.
“Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim, akan kita bantah dalam memori banding ini. Secara resmi, kita siang ini mengajukan banding atas keputusan Pak Tom Lembong,” lanjutnya.
(KOMPASTV)