@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

AKHIRNYA.... siap-siap rompi oren

AKHIRNYA.... siap-siap rompi oren

[PORTAL-ISLAM]
 Jakarta - KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, besok Kamis.

"Betul," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan pihaknya akan memanggil Yaqut. Pemanggilan akan dilakukan pada Kamis besok (7/8).

"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan Rabu (6/8).

Menurut Budi, kehadiran Yaqut pada Kamis besok sangat dibutuhkan oleh KPK untuk membuat terang penyelidikan perkara tersebut.

"KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," kata dia.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti pemilik travel Ustaz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam alokasi 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang dibagi Kementerian Agama secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Alokasi ini tidak sesuai dengan ketentuan.

KPK mengendus dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), melalui kerja sama dengan agen travel pada periode 2023–2025.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Pemerintah Arab Saudi sempat memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia guna memperpendek masa antrean haji.

Namun, menurut Asep, distribusi kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, pembagian kuota adalah 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tetapi dalam praktiknya dilakukan 50:50.

“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 (persen), kalau tidak salah, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu,” ungkapnya.

Penyimpangan ini, lanjut Asep, mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel. 

“Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” imbuhnya.

Meski belum merinci siapa saja pihak yang diuntungkan, Asep menegaskan praktik ini melibatkan agen travel haji serta pejabat negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.

“Iya itu, tadi kan kita sudah panggil travel agen, makanya kita sedang menelusuri dari hilir. Kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti,” jelasnya.

KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana dari praktik jual beli kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel kepada pihak penyelenggara negara. “Itu yang sedang kita selusuri. Itu yang sedang kita telusuri,” tegas Asep.