[PORTAL-ISLAM] Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong akhirnya bisa terbebas dari jeratan pidana yang membelenggunya.
Hal ini menyusul langkah mengejutkan yang datang dari Istana! Dimana Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan besar ini langsung disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (31/7/2025) malam.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan permohonan abolisi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Ini adalah salah satu hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Dengan diberikannya abolisi ini, maka segala konsekuensi hukum terkait peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong akan dihapuskan.
Kasus Tom Lembong memang sejak awal sangat tericum bau amis kriminalisasi yang dilakukan rezim Jokowi di akhir masa jabatannya melalui kaki tangannya di Kejaksaan Agung.
Sayangnya hakim juga turut "menyetujui" dengan memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara.
Petinggi Partai Demokrat Andi Arief mendesak Jaksa Agung dan Jampidsus untuk mundur setelah keluarnya abolisi dari Presiden.
"Jaksa Agung dan Jampidsus harusnya mundur. Hakim yang mengadili, diskorsing," kata Andi Arief di akun media sosialnya X, Jumat (1/8/2025).
"Terima kasih Presiden @prabowo atas keputusan bijak & historis abolisi kasus Tom Lembong. Ini nafas segar utk keadilan di NKRI & bukti nyata bhw Bapak tidak berada dibawah bayang2
@jokowi. Ini juga berarti Kejaksaan perlu berbenah diri scr internal. Politisasi instrumen2 hukum harus dihapuskan dlm era Prabowo," ujar Dino Patti Djalal, mantan Juru Bicara Presiden SBY dan mantan Dubes RI untuk AS di akun X.
