Sebut Perppu Ormas Karena Ada Kegentingan yang memaksa, Menag Lukman Kena SKAKMAT Netizen


[PORTAL-ISLAM.ID] DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna yang salah satunya dengan jadwal akreditasi atau penolakan Perppu Ormas menjadi Undang-undang. Rapat tersebut digelar di Gedung DPR Senayan, Jakarta hari ini Selasa, 24 Oktober 2017 mulai pukul 09.00 WIB.

Di masyarakat terutama di sosial media, Perppu ini menjadi perdebatan pro dan kontra.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin salah satu dari pihak pemerintah yang ngotot perlunya Perppu Ormas dengan alasan adanya "kegentingan yang memaksa".

"Adanya ormas yg hapus Pancasila yg tak segera mampu ditindak yaitu kegentingan yg memaksa. Perppu yaitu langkah hukum mengatasinya," kata Menteri Agama melalui akun twitternya pagi ini, Selasa (24/10).

Kicauan Menag Lukman ini pribadi ditanggapi netizen dengan telak.

"Itu bukan kegentingan, tapi kemalasan pemerintah membina dan memproses ormas yang dimaksud sesuai hukum yang berlaku dikala itu, bung menteri," komen akun @dulatips menanggapi Menag Lukman.

"Sifat kegentingan dalam membubarkan ormas mampu tetap dilakukan tanpa Perppu, yaitu dengan mengajukan pembubaran ke pengadilan dan minta putusan sela."

"Dengan alasan yang lengkap, putusan sela pembubaran ormas mampu dikeluarkan pengadilan andai benar ada ancaman dari ormas tsb," urai akun @dulatips.

Lebih lanjut @dulatips memberikan Perppu ormas ini akan dibatalkan MK sebab banyak celah hukumnya.

"Gak usah risau sama perppu sebab yakin perppu bakal dibatalin MK. celah hukum buat melawan perppu itu menganga lebar," ujarnya.

Sementara netizen lain menilai "kegentingan" itu bubarkan partai sarang koruptor.

"YANG GENTING ITU BUBARKAN PARTAI PARTAI YG PALING BANYAK Diisi PARA KORUPTOR PERAMPOK UANG RAKYAT. #TolakPerppuOrmas," ujar akun @Nurizal.



Share Artikel:

Related Posts :