Allahu Akbar!! Kh Ma'ruf Amin: Mui Akan Suarakan Terkait Keputusan Mk Yang Bertentangan Dengan Agama


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak somasi terkait kumpul kebo dari sikap LGBT dapat dipidana. Dengan keputusan MK tersebut, kumpul kebo sampai LGBT tidak dapat dipidana.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menyayangkan keputusan MK tersebut. Menurutnya, jikalau menurut ilmu agama, maka kumpul kebo dan LGBT dikategorikan dalam perbuatan zina yang pantas diberi hukuman.

"Keputusan MK kan sudah final, sudah mengikat. Untuk itu kita akan bahas caranya bagaimana, kalau ada putusan yang bertentangan dengan aliran Islam. Untuk itu kita suarakan, kita dengungkan," ungkap KH Ma'ruf  Amin, Jumat 15 Desember 2017.

Ia juga mengatakan, hal tersebut berpotensi menjadikan benturan antara umat islam yang ingin taat pada agama, dengan aturan di negara. Apalagi, Ma'ruf menambahkan, jikalau aturan tersebut diputus tanpa memperhitungkan aturan-aturan agama.

"Nah, ini yang akan menjadi masalah. Ini merusak akad kita itu," tegasnya.

Ma'ruf juga tidak menutup kemungkinan keputusan MK tersebut akan memicu konflik alasannya yaitu dianggap tidak memperhatikan unsur-unsur yang ada di agama.

"Kalau bicara soal problem hak asasi manusia, itu kan ada batasannya. Sehingga, kalau kita melanggar, menodai agama, kalau diperbolehkan, nanti rusak toh. Makanya, hal asasi yang tanpa batas harus dibatasi oleh undang-undang, oleh norma. Harus itu," tandasnya.

Sumber: Kumparan
Share Artikel: