Jleb! Ahok Sanggup Remisi, Pakar Hukum: Memangnya Mako Brimob Itu Lp?


[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, menyampaikan proteksi remisi untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya. Alasannya, Ahok tidak ditempatkan di forum pemasyarakatan (LP), tetapi di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brigade Mobile Kelapa Dua, Depok.

“Pertanyaannya, Ahok itu sedang menjalani eksekusi penjara atau belum? Karena secara prinsip seharusnya pelaksanaan eksekusi itu di Lembaga Pemasayarakatan (LP), bukan Mako Brimob (Rutan),” ujar Mudzakir kepada Tempo, Senin (18/12/2017).

Mudzakir mengatakan, tidak ada landasan aturan yang menyatakan Mako Brimob sanggup menjadi tempat untuk menjalani eksekusi pidana. Menurut Mudzakir, berhak atau tidaknya Ahok mendapat remisi harus dipastikan dulu apakah Mako Brimob sanggup dikategorikan sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara atau tidak.

Mudzakir mengimbau pegawapemerintah untuk memperlakukan Ahok ibarat narapidana lain, yaitu ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (LP). Ia menyampaikan jikalau lantaran keselamatan, maka Ahok sanggup dipindahkan ke forum pemasyarakatan di derah lain. “Kalau contohnya ada ketakutan ia dimasukkan penjara di Jakarta, kan di penjara kawasan juga bisa,” kata Mudzakir.

Untuk mendapat remisi seorang narapidana harus memenuhi syarat-syarat khusus, salah satunya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani eksekusi disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, atau terhitung sebelum tanggal proteksi Remisi.

Peraturan terkait remisi diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 perihal Pemasyarakatan. Selain itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 perihal Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 174 Tahun 1999 perihal Remisi, serta Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 dan PP nomor 99 Tahun 2012.

Kuasa aturan Ahok, I Wayan Sudirta, menyampaikan kliennya akan mendapat remisi pada 25 Desember 2017. Ahok, yang divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama, akan mendapat kepingan masa tahanan pada hari raya Natal.

Menurut Wayan, Ahok telah menjalani eksekusi selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani eksekusi penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi syarat manajemen untuk mendapat remisi," kata Wayan ketika dihubungi Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.  (TEMPO)

[Video CNN pada 22 Juni 2017 - Perdebatan Ahok Tetap di Rutan Mako Brimob, Langgar Aturan?]

Share Artikel: