Mantap! Lawan Lgbt, Brunei Terapkan Syariat Islam


[PORTAL-ISLAM.ID]  Secara resmi Pemerintahan Brunei Darussalam telah menerapkan sanksi rajam bagi para pel'aku LGBT dan pelaku zina, semenjak 3 tahun yang lalu, tepatnya pada bulan April tahun 2014.

Kesultanan Brunei telah merevisi aturan pidana negara dan menggantinya dengan aturan syariah.  Dalam aturan baru, sanksi mati dengan rajam bagi para pelaku zina, relasi di luar nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasa dilakukan kaum gay.

Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Quran dan Hadits, mengaku nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang berlaku semenjak Selasa 22 April 2014.

Sementara menanggapi Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah, Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR) mengecam keras. Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville menyampaikan bahwa sanksi mati untuk aneka macam tindakan yang disebut ialah pelanggaran aturan internasional.

"Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi aturan tersebut dan melaksanakan peninjauan yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi insan internasional," kata Colville.

Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan program konvensi yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut ialah milik Dorchester Group yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.

Walaupun menerapkan sanksi mati dalam undang-undangnya, namun sanksi tidak pernah dilaksanakan di Brunei semenjak tahun 1957. UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melaksanakan moratorium formal sanksi mati dan menghentikannya.

Khusus umat Islam

Penerapan aturan Syariah tahun 2014 diumumkan Sultan Bolkiah. Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di negara tersebut, yang jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.

"Ini alasannya ialah kami butuh pada Yang Mahakuasa yang Mahakuasa, dengan segala kemurahanNya, telah membuat aturan untuk kita, sehingga dapat menegakkan keadilan," kata Bolkiah ketika itu.

Selain rajam, pidana syariah memuat sanksi potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan aturan ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.

Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu ialah penjara. Sementara aturan rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi pria yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.

Sementara itu, yang belum menikah akan dieksekusi cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.

Sumber: Demokrasi
Share Artikel: