Mk Tolak Kriminalisasi Lgbt, Meme Lgbt Sesuai Pancasila Banjiri Medsos


[PORTAL-ISLAM.ID]    Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis, 14 Desember 2017 kemudian menolak permohonan uji bahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Menanggapi hal itu, sejumlah warganet membuatkan meme-meme kocak yang berisi sindiran terhadap putusan MK. Berikut ini sejumlah gambar yang beredar di sosial media.





Sebelumnya, permohonan uji bahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana dalam kasus nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu mempunyai unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa “belum dewasa”, sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis sanggup dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah tidak boleh tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum cukup umur atau sudah dewasa.

MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan berdasarkan hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2017.
Share Artikel: