Mui: Menggunakan Atribut Natal Bagi Muslim Hukumnya Haram
(Sekjen MUI Anwar Abbas -kiri- bersama Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin)
[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengingatkan kepala pemeluk Islam untuk tidak mengenakan atribut atau simbol natal. Menurutnya, penggunaan simbol tersebut diharamkan alasannya ialah bertentangan dengan anutan Islam.
"Karena itu tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya umat Islam," ujar Anwar kepada JawaPos.com, Selasa (5/12).
Seperti diketahui, setiap perayaan natal bagi umat Kristiani, sejumlah areal publik menyerupai sentra perbelanjaan atau perkantoran turut melaksanakan penyambuatan. Hal itu ditandai dengan atribut natal yang banyak di pajang.
Mulai dari pohon cemara, kaus kaki, sampai kostum sinterklas lengkap dengan jenggot putih serta topinya.
Yang menjadi persoalan, khususnya di negara-negara lebih banyak didominasi muslim menyerupai Indonesia, dikala umat Islam dipaksa mengenakannya. Hal itu biasanya terjadi di pusat-pusat perbelanjaan maupun perkantoran. Di mana para pekerja terpaksa mengikuti instrusi pimpinannya.
MUI mengimbau para pengusaha Kristiani untuk tidak mewajibkan atau memerintahkan umat Islam yang menjadi karyawan, untuk menggunakan simbol ataupun atribut natal.
Anwar khawatir dikala itu dipaksakan, maka akan terjadi imbas yang buruk.
"Pastinya menyakiti hati karyawannya, alasannya ialah tidak sesuai dengan keyakinan yang mereka imani. Mereka belum tentu ikhlas," tegas dia.
Untuk itu Anwar mengingatkan untuk selalu menjaga kekerabatan baik antar umat beragama yang sudah terbangun selama ini. Dia meminta para pengusaha tidak membuat segala sesuatu yang menjadikan keresehan.
"Sebab ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat yang memang sudah menjadi dambaan masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, kepada pemerintah dan abdnegara keamanan, MUI juga mengimbau semoga sanggup mengawasi dan memperlihatkan dukungan kepada umat Islam. Hal itu dilakukan supaya umat Islam sanggup menjalankan syariat agamanya dengan lancar.
"Kemudian berikan penindakan kepada pihak-pihak yang melaksanakan pemaksaan dan tekanan kepada para karyawannya," pungkasnya.
Perlu digarisbawahi: Fatwa MUI soal atribut Natal dan perayaan natal tidak ada hubungannya dengan pemeluk Kristen, tapi merupakan fatwa ulama Islam ditujukan kepada umat Islam.
Memangnya kemeriahan dan nilai spiritual natal akan berkurang bila tidak melibatkan kaum Muslim..? Ini sama saja meremehkan program natal tersebut.