120 Advokat Bela Ustadz Kiamat Zulkifli Ali


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Koordinator Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman menyampaikan total ada 120 advokat dari aneka macam lintas eleman yang bergabung menjadi Tim Advokasi Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA).



Dari ACTA sendiri mengerahkan 20 pengacara. Sementara dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengerahkan 30 pengacara.

Hari ini, Kamis (18/1/2018) siang, Ustadz Zulkifli Ali yang juga dikenal sebagai "Ustadz Akhir Zaman" mulai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia sehabis ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA.

Ustadz Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka menurut hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017, di mana Zulkifli dituduh terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menyampaikan kebencian kepada orang lain menurut diskriminasi SARA. Dia juga disangkakan dengan sengaja membuatkan info yang ditujukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu menurut SARA.

Dalam laporan itu, yang dipermasalahkan yakni isi ceramah Zulkifli yang diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral sehabis diunggah ke media sosial.

Dari info yang disampaikan Edi Kusmana, adik ipar Ustadz Zulkifli Ali, video yang dijadikan penersangkakan yakni terkait ceramahnya ihwal paham komunisme, syiah dan KTP palsu pada tahun 2016 silam.

“Terkait status tersangka ustadz kita, Zulkifli Muhammad Ali, maka dengan ini, disampaikan bahwa dia dijerat dalam kasus UU ITE, ujaran kebencian dan SARA terkait paham komunisme, KTP palsu Cina, Syiah yang tersebar tahun 2016 silam di medsos,” ungkap Edi Kusmana dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1) kemarin.


Share Artikel: