Allahu Akbar! Advokat Senior Siap Bela Ustadz Zulkifli Ali


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Advokat senior Muhammad Mahendradatta, SH. MA. MH, menyatakan siap membela Ustadz Muhammad Zulkifli Ali yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polisi Republik Indonesia alasannya ceramahnya dituding menebar SARA.

"Kamis, 18/1-2018 Ustad Zulkifli Muh Ali (Uzam) dipanggil Bareskrim Polisi Republik Indonesia krn disangka melaksanakan ujaran kebencian melalui ITE Insyaa Yang Mahakuasa kami dampingi ustad, biar tdk terbukti di Tingkat Kepolisian dan dilarang penyidikannya," ujar Mahendradatta melalui akun twitternya, tadi malam (Rabu, 17-1-2018).

Selain dari advokat senior Mahendradatta, advokat-advokat yang lain yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga menyatakan siap membela Ustadz Zulkifli Ali.

‏"Assalamualaikum Wr Wb . Insya Yang Mahakuasa ane dan singa-singa ACTA lain siap bergabung dengan rekan advokat tim Pembela Ustad Akhir Zaman. Jika hatimu tergetar melihat ulama terkena masalah  maka engkau yakni saudaraku. Waalaikum salam Wr Wb," demikian disampaikan koordinator ACTA, Habiburokhman, di akun twitternya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polisi Republik Indonesia memutuskan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka masalah ujaran kebencian/SARA. Polisi menyatakan Zulkifli diduga melaksanakan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit.

"Penyidik telah menerima dua alat bukti untuk memutuskan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, dikala dimintai konfirmasi, Rabu (17/1/2018), menyerupai dilansir detikcom.

Fadil menyampaikan polisi telah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana tersebut semenjak November 2017. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.

Ustadz Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 aksara b UU Nomor 40 Tahun 2008 perihal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ustadz Zulkifli yang dikenal dengan sebutan "Ustadz Akhir Zaman" akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (18/1), di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

#SaveUlama !!!

Share Artikel: