Pengembang Proyek Reklamasi Disebut Rugi Rp100 M Sebab Video Yang Diunggah Konsumen Di Youtube

(Screenshot dari Youtube)

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Perusahaan pengembang di proyek Reklamasi disebut mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar alasannya ialah video yang diunggah oleh konsumen. Hal itulah yang menjadi dasar pengembang tersebut melaporkan sejumlah konsumen yang mengunggah video tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pengembang tersebut mengadukan konsumen yang telah membeli bangunan di Golf Island Pantai Indah Kapuk (Pulau D Reklamasi). Dalam situs Pik Golf Island, tertulis perumahan Golf Island dikembangkan Agung Sedayu Group.

Argo mengatakan, usai video yang diunggah konsumen, pengembang mengalami kerugian seratusan miliar.

"Pasca video itu menyebar, konsumen di PIK 2 banyak yang membatalkan (pembelian) di Golf Island. Kerugiannya diduga mencapai Rp100 miliar," ungkapnya ketika dihubungi CNN Indonesia.com, Rabu (17/1).

Video YouTube yang dimaksud Argo beredar dengan judul "Ricuh Konsumen Golf Island PIK 2 menuntut developer di kantor marketing."

Video itu diunggah 17 Desember 2017, dan sampai sekarang telah ditonton 13.677 kali. Video itu menampilkan pertemuan antara konsumen dengan pengembang.

Video perdebatan konsumen dan administrasi pengembang itu lalu menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah konsumen yang mempertanyakan kelanjutan dari properti yang telah mereka lunasi.

Properti itu berada di Pulau C dan D yang masuk dalam proyek reklamasi. Sebagian dari mereka mengaku telah melunasi properti yang mereka beli menyerupai ruko dan kavling. Namun pihak administrasi juga belum menunjukkan kejelasan dan meminta waktu kepada para konsumen.

Video itu, berdasarkan Argo, direkam oleh seorang laki-laki berinisial W. Namun Argo mengatakan, W bukan merupakan konsumen dari pihak pengembang.

"Kejadian itu pada 9 Desember dan divideoin sama si W dan W itu bukan bab dari konsumen," tuturnya.

Polisi, kata Argo, telah menahan W pada 20 Desember 2017. Penangkapan itu dilakukan sehabis menyidik tiga saksi jago yakni saksi jago pidana, saksi jago ITE dan saksi jago bahasa.

"W diduga memenuhi unsur-unsur sehabis kami menyidik saksi," tuturnya.

Meski demikian, polisi akan melanjutkan investigasi terhadap saksi lainnya yang merupakan konsumen dari Golf Island.

Laporan terhadap konsumen tersebut dibentuk oleh perwakilan pengembang, Lenny Marlina dan terdaftar dengan laporan polisi bernomor LP/6076/XII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Namun, polisi enggan merinci nama-nama terlapor.

Argo hanya menyebut, laporan tersebut dibentuk oleh perwakilan pengembang berjulukan Lenny Marlina.

Belum ada komentar dan keterangan resmi dari pengembang yang melaporkan konsumen tersebut. (CNNIndonesia)

(Baca: Belum Ada IMB, Rukan & Rumah Huni di Pulau D Ludes Terjual)


Share Artikel: