Hari Ini Mk Putuskan Somasi Presidential Treshold, Kalau Dikabulkan Peta Politik Akan Berubah Drastis


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (11/1/2018), akan menggelar sidang somasi (judical review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ihwal Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Presidential Treshold.

Berdasarkan gosip yang dihimpun dari situs resmi milik MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang putusan itu rencana dimulai pukul 09.00 dan 11.00 WIB.

Gugatan ini terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ihwal Pemilihan Umum ( UU Pemilu) terkait persyaratan parpol/gabungan parpol untuk mengajukan pasangan Capres-Cawapres.

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan: Pasangan calon Pemilu Presiden 2019 diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik penerima pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan dingklik paling sedikit 20 persen dari jumlah dingklik dewan perwakilan rakyat atau memperoleh 25 persen dari bunyi sah nasional dalam pemilu anggota dewan perwakilan rakyat sebelumnya.

Permohonan ke MK ini menyusul keputusan dewan perwakilan rakyat yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi undang-undang. UU tersebut yang akan menjadi landasan aturan pada Pemilu serentak 2019 mendatang

Dalam keputusan yang diambil secara voting itu, dewan perwakilan rakyat menyetujui, ambang batas presiden atau Presidential Threshold : 20/25 persen, ambang batas parlemen: 4 persen, sistem pemilu: terbuka, besaran kursi: 3-10 dan konversi suara: saint lague murni.

Pasal ini dianggap bertentangan dengan Sistem Pemilu gres yang dianut di Indonesia yang akan berlaku mulai Pemilu 2019 dimana antara Pileg dan Pilpres digabung.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari beropini bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ihwal Pemilihan Umum ( UU Pemilu) bersifat politis dan harus dihapuskan.

Menurut Feri, angka ambang batas sebesar 20 persen dan 25 persen akan sangat mensugesti kompetisi dalam pemilu.

Dia menilai ketentuan itu tak sesuai asas keadilan sebab akan menghilangkan hak warga negara lainnya yang telah dilindungi Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Jika MK mengabulkan untuk menghapus persyaratan presidential threshold dalam Pilpres 2019, maka ini akan mensugesti peta politik secara drastis. Karena semua parpol penerima pemilu 2019 tanpa harus koalisi dapat mengajukan pasangan Capres-Cawapres sendiri.

Peta politik akan berubah. Dan yang paling ketar-ketir yakni petahana.

Kita tunggu hasil keputusan MK hari ini.


Share Artikel: