[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Rencana Kemendagri untuk menetapkan polisi aktif sebagai penjabat (Pj) Gubernur selama pilkada menuai pro dan kontra. Pakar politik LIPI Prof Syamsuddin Haris menyebut kebijakan tersebut tak ada payung hukumnya.
"Enggak dapat itu (polisi jadi Pj Gubernur), enggak ada payung hukumnya," ujar Syamsuddin ketika berbincang dengan kumparan.com, Jumat (26/1/2018).
Syamsuddin menyebut, penunjukan tersebut justru melanggar undang-undang. Mengingat polisi dan Tentara Nasional Indonesia dihentikan berpolitik dan harus netral.
"Itu justru menyalahi undang-undang alasannya intinya tidak diperbolehkan polisi maupun tentara aktif menduduki jabatan politis," katanya.
Syamsuddin menyarankan Pj Gubernur seharusnya berasal dari sipil. Menurutnya jikalau Kemendagri menunjuk polisi sebagai Pj Gubernur justru seakan mundur ke zaman Orde Baru.
"Itu kan wilayah otoritas sipil, kok kembali ke zaman Soeharto. Itu kan zaman sistem otoriter," tuturnya.
Seperti diberitakan, Kemendagri berencana mengangkat dua perwira tinggi Polisi Republik Indonesia sebagai pejabat gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Mereka yaitu Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan (Asisten Operasi Kapolri ) sebagai Pj Gubernur Jawa Barat dan Inspektur Jenderal Martuani Sormin (Kepala Divisi Propam Polri) sebagai Pj Gubernur Sumut.
Sumber: Kumparan