Mengkritik Kepolisian, Ketum Pp Perjaka Muhammadiyah Dipanggil Polisi Pekan Depan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tiba-tiba menerima surat panggilan dari abdnegara kepolisian. Musabnya, gara-gara pernyataannya mengkritik wacana lambannya pihak korps bhayangkara menilik kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan.

Surat panggilan ini terkait dengan laporan Yasri Yudha Yahya, wacana insiden penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

“Sehubungan dengan statement dalam kegiatan acara Metro Realitas dengan Judul 'Benang Kusut Kasus Novel’ yang ditayangkan pada tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Metro TV,” demikian isi laporan tersebut.

Guna menindaklanjuti gosip yang dimiliki Dahnil, polisi pun memanggil laki-laki kelahiran Aceh Timur, 34 tahun yang silam tersebut untuk tiba ke ke Unit V Subidtkamneg Direskrimum Polda Metro jaya pada Senin (22/01) mendatang.

”Untuk didengar keterangannya sebagai saksi, oleh penyidik Kompol Raindra Ramadhan Syah dan penyidik pembantu Bripka Rosadi,” terang dokumen tersebut.

Menanggapi adanya surat panggilan Nomor : S. Pgl/547/I/2018/ Ditreskrimum yang ditujukan padanya, Dahnil membenarkanya.

"Iya saya sudah mendapatkan laporan tersebut, dan saya tidak paham terkait apa dan mengapa (saya dipanggil polisi)," kata Dahnil, menyerupai dirilis Jawapos, Kamis 18 Januari 2018.

Namun, dikala ditanya lebih lanjut apakah dirinya akan hadir atau tidak memenuhi panggilan investigasi tersebut, Dosen Tetap Fakultas Ekonomi, Univ. Negeri Sultan Ageng Tirtayasa Banten tersebut mengaku akan mempertimbangkannya hadir atau tidaknya dengan tim aturan Muhammadiyah terlebih dahulu.

"Karena panggilannya tidak jelas, saya sebagai saksi apa, terkait kasus Novel Baswedan. Karena keterangan saya di Metro Realitas yakni penyataan biasa kekecewaan saya terhadap lambatnya penanganan kasus Novel Baswedan oleh kepolisian, dan saya saya yakini terjadi alasannya yakni ada hambatan teknis," pungkasnya.

Sumber: JawaPos
Share Artikel: