Mui: Jangan Hingga Ada Larangan Mahasiswi Bercadar


[PORTAL-ISLAM.ID] Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, mengeluarkan peraturan larangan bercadar bagi mahasiswinya. Alasannya, UIN ialah kampus yang menjunjung “Islam moderat”, dan cadar diidentikkan dengan paham radikal.

Merespons hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pihak UIN Kalijaga Yogya semoga tidak melarang mahasiswi yang mengenakan cadar.

“UIN harus memberi ruang, obrolan boleh, tapi jangan hingga melarang. Itu kan hak asasi mereka (yang mengenakannya), karena, memang ulama sebagian mewajibkan, sebagian tidak,” kata Wakil Ketua Umum MUI Prof Dr Yunahar Ilyas, MA ketika ditemui di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Menurut Yunahar, pihak kampus tidak sanggup dengan seenaknya melarang cadar.

Yunahar menegaskan bahwa meski aturan cadar sendiri dalam Islam terdapat perbedaan. Di antara ulama berbeda pendapat—ada yang mewajibkan, ada yang tidak mewajibkan—namun, kata Yunahar, pihak kampus mestinya mengedepankan dialog.

Ia menjelaskan, meski kebanyakan ulama di Indonesia tidak mewajibkan cadar, namun, kemungkinan imbas baru, terutama dari para ulama Timur Tengah yang kebanyakan mewajibkan, itu tidak sanggup ditolak.

Yunahar mengungkapkan, jikalau UIN Yogya menganut madzhab ‘tidak wajib cadar’, tetap hal itu tidak sanggup menjadi dasar pelarangan cadar di kampus tersebut.

“Kalau terjadi perbedaan pendapat, ulama masing-masing punya dalil. Kalau khilafiyah ya saling menghormati. Karena, ini dunia pendidikan, yang dikedepankan ialah dialog,” ungkap Ketua PP Muhammadiyah ini.

“Jadi jangan hingga dilarang. Kalau dilarang, nanti melanggar hak mereka,” ujarnya.

Selain itu, Yunahar juga berpesan kepada mahasiswi yang bercadar untuk terus memperjuangkan haknya memakai cadar. Terlebih, UIN Sunan Kalijaga sendiri menyatakan akan mengeluarkan mahasiswinya yang tetap bercadar.

“Ya, perjuangkanlah haknya. Ajak pimpinannya berdialog, apa dasarnya melarang. Pertahankan pendiriannya,” pinta Yunahar kepada mahasiswi yang mengenakan cadar. (Salam-Online)

Share Artikel: