KPK Belum Berani Geledah Kantor DPP PDIP


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan menggeledah kantor DPP PDIP, terkait kasus suap pengurusan PAW terhadap Komisioner KPU.

Sebenarnya, tim satgas lembaga antirasuah itu sempat ingin menyegel markas Partai Banteng pasca OTT pekan lalu, tapi gagal karena belum mendapatkan izin.

Sejauh ini baru kantor dan rumah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, salah satu tersangka kasus ini, yang digeledah tim KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku belum dapat memastikan apakah lokasi berikutnya adalah kantor DPP PDIP yang menjadi target penggeledahan pihaknya.

"Mengenai tempat berikutnya yang akan digeledah, tentu kami belum bisa menyampaikan tempat mana yang akan dilakukan upaya paksa penggeledahan," kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Selasa, 14 Januari 2020.

Ali Fikri menyampaikan, alasan merahasiakan proses penggeledahan yang akan dilakukan KPK, karena dikhawatirkan bisa mengaburkan barang bukti yang dicari KPK dalam kasus ini.

Meski begitu, Ali menyebut tim KPK memiliki strategi khusus dan target yang akan dituju dalam kasus yang juga telah menjerat dua orang Kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful.

"Mengenai itu (penggeledahan), tentu penyidik KPK punya strategi. Kami punya target apa yg harus didapatkan di proses penyidikan. Selain kemarin di Gedung DPP PDIP yang enggak jadi, kami tunggu perkembangan apa lagi yang akan digeledah," kata Ali Fikri, seperti dikutip dari Vivanews.

Izin Dewas Belum Turun

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan permohonan izin penggeledahan Kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dewan Pengawas (Dewas) hingga Rabu (15/1/2020) pagi belum juga turun. Sehingga, penyelidik KPK masih menunggu persetujuan Dewas dan tidak bisa berbuat apa-apa.

“Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur,” tuturnya Ghufron sebelum acara pengukuhan guru besar Prof Hary Djatmiko yang juga anggota hakim Mahkamah Agung di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/01/2020).

Ghufron tidak tahu alasan Dewan Pengawas yang belum menerbitkan izin untuk melakukan penggeledahan Kantor PDIP, sebab yang lebih tahu adalah pemberi izin. Namun, pihak KPK sudah mengajukan permohonan izin tersebut sesuai dengan prosedur.

“KPK akan mematuhi semua prosedur hukum dalam melakukan penegakan kasus hukum, sehingga kami tidak boleh menabrak aturan, meskipun ada tuntutan penanganan kasus korupsi harus progresif,” tukasnya, seperti dikutip dari politiktoday.

Share Artikel: