Ade Armando vs FPI


[PORTAL-ISLAM.ID] Berbeda dengan laporan Risma Walikota Surabaya terhadap Zikria seorang ibu rumah tangga yang diduga telah menghinanya, laporan FPI terhadap Ade Armando, seorang pendukung Jokowi nampaknya masih tetap menemui jalan terjal.

Disaat laporan Risma begitu cepat diproses bahkan ibu Zikria langsung diciduk dan ditahan, namun Ade Armando yang juga telah dilaporkan, namun laporannya ditolak.

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar SH, melaporkan Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, ke Bareskrim Polri, Senin (10/2/2020).

Ade dilaporkan lantaran melakukan penghinaan terhadap FPI dalam sebauah acara di chanel Youtube Realita Tv. [Video dibawah]

Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri. Menurut Azis, penyidik dengan berbagai alasan menolak laporan tersebut.

"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan, artinya Ketua Umum FPI atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Kemudian, lanjut Azis, penyidik berkelit dan beralasan lagi bahwa harus ada yang menyaksikan saat Ade menghina FPI. Dalam hal ini, ia pun beragumen dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok bisa diproses meskipun tak ada pelapor yang menyaksikan.

"Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses," ujarnya.

Alasan penolakan lain yang dikemukakan penyidik bahwa kasus ini harus melalui Dewan Pers karena merupakan tayangan Realita tv.

"Saya katakan tidak bisa, kita pakai bukti Rocky Gerung dilaporkan di Polda Metro Jaya pada saat keterangan di ILC. Tidak ada Dewan Pers dan tvOne-nya dipermasalahkan. Kedua, Jonru dilaporkan bahkan ditahan terkait keterangan di ILC," tuturnya.

Ia pun mempertanyakan perbedaan penanganan kasus tersebut. Azis merasa ada ketidakadilan dan tebang pilih proses hukum.

Dari sisi barang bukti, ia menegaskan bahwa sudah terpenuhi mulai dari rekaman video, transkripan ucapan Ade Armando hingga link video Youtube.

Dalam video tersebut, Azis menyatakan bahwa Ade Armando jelas menghina FPI dengan menyebut FPI adalah organisasi preman dan menyamakannya dengan Nazi.

"Dia mengatakan bahwa FPI organisasi preman, lalu bangsat. Dia menyamakan Nazi dengan FPI," ujar Azis.

Dengan ditolaknya laporan ini, ia pun mengaku iri lantaran Ade Armando seperti kebal hukum. Sebab, berdasarkan penelusurannya, sudah ada beberapa kasus yang menjerat Ade Armando tapi hingga saat ini tidak ada kejelasannya.

"Setelah kita telisik ternyata banyak kasus yang melibatkan Ade Armando. Ada lima atau enam itu mangkrak tidak jelas. Bahkan ada yang tersangka tidak jelas masih bebas. Kami mau belajar dari dia dan dalam tanda petik iri bagaimana caranya kebal hukum," katanya, seperti dilansir Vivanews.

[Video - Pernyataan Ade yang dilaporkan FPI]

Share Artikel: