Presiden Tidak Berpihak Kepada Masyarakat yang Sedang Mengalami Kesulitan


Dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila (Senin, 1 Juni 2020), Presiden Jokowi mengajak pejabat pusat dan daerah untuk meneguhkan keberpihakan kepada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

Komponen biaya pelatihan Rp5,6 triliun yang dialokasikan dari APBN (berdasarkan Perpres 36/2020) untuk membeli video pelatihan Kartu Prakerja di 8 platform digital adalah program komersial yang tidak berpihak kepada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

Jadi, kesimpulan yang bisa ditarik adalah Presiden tidak berpihak kepada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

Sesederhana itu.

Pancasila tidak bisa diukur dari kata-kata belaka tapi perbuatan. Perbuatan penyelenggara negara dilihat dari kebijakannya, bukan dari masuk gorong-gorong, lengan kemeja digulung, dan posting buzzer/influencer.

Ciri kebijakan secara teori adalah bertujuan kesejahteraan publik dan harus bisa diuji/dievaluasi efektif tidaknya mencapai tujuan. Tindakan menguji/mengkritik kebijakan penyelenggara negara adalah sah secara konstitusi dan tidak bisa dipidana—diberangus dengan kekerasan.

Landasan berpikirnya seperti itu.

Oleh karena itu sangat layak bagi siapa pun warga negara untuk bersuara jika menemukan adanya praktik akuisisi kebijakan pemerintah melalui cara-cara yang tidak patut dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Penyelenggara negara yang Pancasilais tidak akan membentuk kebijakan komersial berupa program publik yang menggunakan keuangan negara, seperti dalam contoh kasus alokasi Rp5,6 triliun pembelian video pelatihan Kartu Prakerja.

Mencermati akuisisi kebijakan publik oleh kelompok-kelompok kepentingan itu sangat penting. Di situlah desain kebijakan banyak dipengaruhi.

Kebijakan Salam 5,6 Triliun bukanlah kebijakan yang ahistoris. Ia didahului oleh kebijakan-kebijakan lain sebagai sebuah rangkaian proses akuisisi kebijakan. Ketika kebijakan diberlakukan, kita semua terikat dan merasakan dampaknya.

Contoh kebijakan Presiden Jokowi yang mendahului skema komersial digital Kartu Prakerja antara lain Perpres 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi, Perpres 74/2017 tentang Road Map E-Commerce, dan PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Akuisisi kebijakan Kartu Prakerja cuma secuil contoh yang terlihat di pucuk gunung es. Kemungkinan besar pola akuisisi yang sama oleh kelompok kepentingan yang lain juga banyak terjadi di sektor lain.

Saya contohkan proyek infrastruktur yang dalam RPJMN 2020-2024 diproyeksikan menelan investasi US$477,4 miliar (Rp7.161 triliun dengan kurs Rp15.000) dengan skema 37% APBN, 42% swasta, 21% BUMN.

Akuisisi tidak dilakukan secara telanjang tapi menggunakan model program pengembangan kebijakan (development policy). Asal tahu saja—ini tidak banyak diberitakan media—pada 29 Mei 2020, Bank Dunia menyetujui utang pemerintah Indonesia sebesar US$350.000.000 (Rp5 triliun) untuk sebuah proyek yang namanya Indonesia Infrastructure Finance Development Policy Loan. Program pengembangan kebijakan pembiayaan infrastruktur Indonesia.

Itulah mengapa, pada 29 Mei lalu, di tengah ruwetnya berita tentang penanganan COVID-19, tetiba nyelonong berita-berita tentang proyek infrastruktur yang tetap harus berlangsung meskipun masih situasi pandemi.

Ingat, semua yang terjadi ada sebab dan akibat. Tidak muncul tiba-tiba dari suatu ketiadaan.

Objektif dari pinjaman Bank Dunia itu adalah meningkatkan mobilisasi investasi swasta dalam rupa Public Private Partnership (PP) dan LCS (pemerintah daerah) pada level nasional dan daerah, meningkatkan kapasitas pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan, dan meningkatkan efisiensi BUMN.

Bahasa dalam Program Information Document (PID) Bank Dunia itu memang manis tapi intinya tetap bisa diduga kuat berkaitan dengan akuisisi kebijakan juga—dalam hal ini proyek infrastruktur.

Siapa yang akan diuntungkan dari kebijakan yang dibentuk, kita lihat saja nanti. Yang jelas, uang Rp5 triliun itu tidak sedikit dan naif jika kita berpikir akan diperlakukan sebagai hadiah dari sinterklas. Nomenklaturnya saja utang!

Bisnis adalah soal kebijakan. Kebijakan adalah soal bisnis. Kebijakan yang menguntungkan pengusaha/bisnis adalah aset terbesar—yang mungkin dibentuk dan dirawat sejak lama melalui hubungan-hubungan ‘mistik’ di balik layar.

Ingatlah hukum ini, ketika pejabat berkata tentang “demi kepentingan rakyat” dan sejenisnya, saat itu juga kita harus meningkatkan radar kecurigaan bahwa sebenarnya ia sedang berkehendak untuk mengkhianati rakyat.

Lihat tindakannya. Kuliti kebijakannya sampai potongan terkecil. Di sanalah pencitraan yang dibentuk melalui rekayasa dan kepura-puraan akan hancur berantakan.

Kita Pancasila. Kita tidak mau korupsi dan merugikan rakyat!

Salam 5,6 Triliun

(BY Agustinus Edy Kristianto)

*Sumber: fb
Dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila (Senin, 1 Juni 2020), Presiden Jokowi mengajak pejabat pusat dan daerah...
Dikirim oleh Agustinus Edy Kristianto pada Senin, 01 Juni 2020
Share Artikel: