Tambang Batu Andesit dan BUMDes Desa Wadas Purworejo
Tambang Batu Andesit dan BUMDes Desa Wadas Purworejo
Oleh: KH Anwar Abbas (Wakil Ketua Umum MUI, Ketua PP Muhammadiyah)
Rencana kegiatan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, benar-benar telah mengguncang hati kita sebagai warga bangsa yang katanya berfalsafahkan Pancasila dan memiliki hukum dasar UUD 1945, karena di dalam implementasinya kita lihat suara dan jeritan hati rakyat setempat tampak tidak terlalu diperhitungkan bahkan nyaris tidak menjadi perhatian dan pertimbangan.
Kita tahu dan tidak bisa mengingkari bahwa untuk keperluan pembangunan waduk atau bendungan Bener yang menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) itu diperlukan batuan andesit sekitar 18 juta meter kubik, sementara kandungan dan atau potensi dari batuan andesit yang ada di Desa Wadas tersebut katanya sekitar 19,9 miliar meter kubik.
Jadi desa wadas tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam yang bernilai tinggi, tetapi timbul pertanyaan kalau tambang batuan andesit itu dibuka dan dikelola oleh pemilik kapital saja lalu rakyat Desa Wadas dapat apa?
Apakah dari potensi batuan andesit yang sebesar itu masyarakat Desa Wadas hanya akan mendapat debunya saja sementara secara finansial mereka tidak dapat apa-apa?
Hal demikian tentu terasa tidak adil karena bukankah kekayaan yang berupa batuan andesit yang akan ditambang itu ada di desa mereka?
Oleh karena itu adalah sangat pantas dan sangat wajar agar semua pihak merasa senang dan diuntungkan maka masyarakat Desa Wadas secara formil dilibatkan agar mereka juga bisa mendapatkan manfaat dari kehadiran tambang tersebut?
Untuk itu karena masing-masing desa saat ini sudah punya usaha yang memiliki badan hukum berupa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maka adalah sangat arif dan sangat bijaksana kalau BUMDes desa wadas juga dilibatkan dan terlibat dalam pengelolaan tambang batu andesit tersebut.
Untuk itu sebagai solusinya mungkin perlu dibuat sebuah PT baru yang didirikan bersama antara PT yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dengan BUMDes yang juga sudah punya badan hukum sehingga dengan demikian tambang tersebut menjadi tambang bersama yang tidak hanya dikuasai oleh pemilik kapital tapi juga oleh masyarakat setempat yang diwakili oleh BUMDes sehingga dengan demikian diharapkan semua pihak merasa terlibat dan merasa diuntungkan oleh kehadiran usaha tambang yang ada.
Dan kalau seandainya ada hal-hal yang akan merusak dan atau akan mengganggu kehidupan pertanian dan lingkungan mereka hal itu bisa mereka bicarakan dan atasi secara bersama-sama sehingga semua pihak merasa senang dan diuntungkan dan rencana pemerintah untuk menyukseskan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut dapat terwujud sesuai dengan yang direncanakan.
Ini penting kita lakukan apalagi sistem ekonomi yang diamanatkan oleh konstitusi kita adalah sistem ekonomi Pancasila yang mengedepankan kebersamaan, nasionalisme dan patriotisme ekonomi, yang memperhatikan dan mengutamakan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat banyak bukan kemakmuran dari orang seorang dan atau segelintir orang saja, dan hal inilah selama ini yang sangat terasa kurang terperhatikan bahkan nyaris telah tercabut dalam pengelolaan ekonomi di negeri ini di mana yang dikedepankan lebih banyak berupa pertimbangan-pertimbangan yang bersifat rasional saja sementara pertimbangan-pertimbangan yang lebih mengedepankan rasa keadilan dan hati nurani suka dan nyaris terabaikan.
Dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.