Ustadz Farid Numan Hasan: Menjawab Pertanyaan terkait Fatwa MUI Boikot Produk-Produk Pro Zionis

Menyambut Fatwa MUI Tentang Boikot Produk Ustadz Farid Numan Hasan: Menjawab Pertanyaan terkait Fatwa MUI Boikot Produk-Produk Pro Zionis
Menyambut Fatwa MUI Tentang Boikot Produk-Produk Pro Zionis

✍️ Ustadz Farid Numan Hasan

Pertanyaan dari beberapa orang tentang fatwa MUI berkenaan boikot produk-produk yang dikeluarkan perusahaan yang diduga kuat pendukung zionis.

Bismillahirrahmanirrahim..

- Hukum asal jual beli adalah mubah, baik produk dari muslim dan non muslim. Rasulullah ﷺ dulu pernah beli makanan (gandum) ke Yahudi. (HR. Bukhari)

- Namun hukum asal ini dapat berubah dengan adanya kondisi istitsna'iyah (pengecualian). Seperti dalam kondisi perang.

- Melarang jual beli produk-produk yang ditengarai berpihak kepada Zionis, diposisikan sebagai strategi perang. Bukan karena zat produk itu yang haram. 

- Misalnya, jika ada sebuah warung, yang diketahui dimiliki oleh seorang penjahat yang mana hasil warungnya dipakai untuk kejahatannya. Lalu, masyarakat memboikot warung tersebut agar penjahat itu menghentikan kejahatannya. Pemboikotan ini dibenarkan. Haram bagi kita beli di warung tersebut, bukan karena warungnya menjual barang-barang haram, tapi beli di situ sama juga kerjasama dengan pelaku kejahatan.

- Selain itu, Fatwa Boikot juga bagian dari strategi perjuangan untuk menekan pendapatan ekonomi Zionis.. seperti perang tahun 73, ketika Saudi memboikot minyak ke Israel dan dunia Islam kompak memboikot mereka, akhirnya mereka kalah karena pesawatnya tidak bisa beroperasi..

- Maka hendaknya kita ikut menyambut fatwa ini, yang sebenarnya bukan fatwa baru. Fatwa boikot produk-produk zionis sudah lama disuarakan para ulama mujahid seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Syaikh Wahbah az Zuhaili, Syaikh Said Ramadhan al Buthi, Syaikh Farid al Washil, dll. 

- Khusus barang-barang yang belum ada alternatifnya, yang tersedia hanyalah produk zionis atau pendukungnya, sementara kita pun belum bisa lepas darinya, maka itu kondisi yang dimaafkan untuk tetap memanfaatkannya sesuai kadar kebutuhannya. 

Allah Ta'ala berfirman:

{ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ وَٱسۡمَعُواْ وَأَطِيعُواْ وَأَنفِقُواْ خَيۡرٗا لِّأَنفُسِكُمۡۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفۡسِهِۦ فَأُوْلَٰئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ }

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." [Surat At-Taghabun: 16]

- Sedangkan Untuk produk-produk zionis dan pendukungnya, yang dapat kita pakai untuk membantu perlawanan jihad juga dibolehkan untuk dimanfaatkan. Misalnya, berbagai platform medsos seperti WA, FB, IG, dll. Ini sama dengan memanfaatkan senjata musuh untuk melawan musuh. Tidak masalah. Rasulullah ﷺ pun menerima bantuan dari Musyrikin Bani Khuza'ah untuk melawan Musyrikin lainnya.

- Untuk produk yang terlanjur dibeli, dan kita tidak tahu sebelumnya, silahkan dipakai sampai habis, jangan dibuang karena Islam melarang menyia-nyiakan harta. Tapi, selanjutnya jangan beli itu lagi. Beralih ke produk yang bersih dari Unsur zionis.

- Sampai kapan boikot ini? Sampai Zionis lenyap dari muka bumi. Jika tidak mampu, paling tidak sampai Palestina merdeka secara penuh, jika tidak juga, paling tidak sampai berakhir peperangan saat ini.

- Lalu bagaimana dengan nasib karyawan-karyawan perusahaan yang diboikot? 

Boikot ini ibarat "obat" atas sebuah penyakit. Atau seperti bedah operasi bagi badan yg sakit. Memang pahit, sakit, melukai, dan tidak enak, tapi untuk kemenangan orang-orang tertindas apalagi saudara seiman, serta untuk bebasnya al Aqsha, maka itulah harga dan pengorbanan yang mesti kita bayar. Hendaknya semua umat Islam ikut berperan termasuk karyawan-karyawan itu sendiri jika benar-benar mereka muslim, lalu bertawakal kepada Allah Ta'ala  Sang Maha Pemberi Rezeki dan meyakini bahwa Allah Ta'ala akan menggantikan dengan yang lebih baik. Rezeki bukan dari kantor dan pabrik. Ingat, rasionalitas terhadap karyawan juga harus dibungkus oleh iman kepada rezeki dari Allah dan ukhuwah terhadap mukmin yang dizalimi.

Wallahul Musta'an!!

Share Artikel: