Suami Menkomdigi Diduga Terlibat Korupsi Gula
[PORTAL-ISLAM] Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera mengusut dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Kami mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah. Negara dirugikan dalam jumlah besar, dan ini tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas," ujar Zulhelmi kepada wartawan, Minggu, 2 Maret 2025
FSPI menekankan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk lingkaran kekuasaan.
Noer Fajrieansyah diketahui sebagai mantan Ketua Umum PB HMI serta suami Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
"Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diperiksa dan diproses secara hukum, tanpa ada tebang pilih," tegasnya.
Kasus korupsi impor gula ini telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
"Jika kita merujuk pada hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp578 miliar. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru, yang sebagian besar berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pengolahan Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih, nilai ini tidak sedikit, bisa jadi lebih besar dari yang terungkap," bebernya.
FSPI menyoroti peran Noer Fajrieansyah dalam kebijakan impor gula di PT PPI yang diduga memiliki banyak kejanggalan dan berpotensi merugikan negara.
"Jangan sampai ada kesan bahwa aparat penegak hukum takut atau ragu untuk menindak kasus ini karena ada keterlibatan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan," imbuh Zulhelmi.
FSPI juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum kasus ini.(Kilat)