Tak Menyerah Kalah di DPR, PKS Dorong Gugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - DPR kesannya mensahkan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang setelah 7 fraksi menyetujui dikala Sidang Paripurna, Selasa (24/10) kemarin.

Hanya tiga fraksi yang menolak, ialah Gerindra, PAN dan PKS.

Kalah bunyi di DPR tak membuat menyerah. PKS akan melanjutkan perjuangan menolak UU Ormas yang penuh kontroversi dengan mendorong mengajukan uji bahan undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Zuwaini mengatakan fraksinya lebih fokus untuk melaksanakan uji bahan (judical review) ke MK ketimbang harus mendorong revisi UU tersebut.

"Revisinya nanti kita lihat, sekarang ini uji bahan dulu sambil masyarakat melakukannya," kata Jazuli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Oleh alasannya itu, PKS mendukung masyarakat baik individu atau kelompok semoga melaksanakan uji bahan tersebut. PKS mendorong ormas melaksanakan hal itu.

"Yang mampu melaksanakan itu uji bahan masyarakat, individu atau kolektif. Karenanya kita dorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan rapat paripurna. Kemarin saya kira punya ruang untuk melakukannya dan kami dari Fraksi PKS mendukung penuh mereka yang ingin melaksanakan itu," jelasnya.

Namun, bukan berarti PKS tidak akan melaksanakan revisi. Jika DPR melaksanakan revisi, Jazuli mengatakan PKS akan mendorong banyak revisi menyerupai proses peradilan dalam pembubaran ormas.

"Yang kita tolak itu, pertama, alasannya khawatir perppu ini disalahgunakan. Karena ini kan sifatnya subjektif ya, alasannya diberikan mandat penuh kepada menteri. Maka PKS menginginkan proses peradilan (untuk pembubaran ormas) supaya lebih objektif," pungkasnya.

Terkait uji bahan ke MK, advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan akan menggugat UU Ormas ke MK.

"ACTA tidak akan tunggu revisi UU Ormas by DPR, Insya Tuhan ahad ini pribadi daftar Judical Review lagi, hasil MK lah yang harus diikuti waktu revisi UU Ormas," kata Dewan Pembina ACTA, Habiburrokhman melalui akun Twitternya, Rabu (25/10).

Share Artikel:

Related Posts :