Perppu Ormas Disahkan, Muhammadiyah Akan Ajukan Judical Review ke MK


[PORTAL-ISLAM.ID]  YOGYAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 wacana Ormas balasannya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Menanggapi pengakuan tersebut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menilai dari segi prosedur tata cara membuat Perppu tersebut, pemerintah tidak memperlihatkan penghormatan kepada wakil-wakil ormas, baik ormas Islam, Katolik, Hindu, Budha, dan lain-lain yang tidak disertakan.

“Padahal ini kan mengatur wacana ormas. Maka ini mengindikasikan tidak ada penghargaan terhadap ormas-ormas, padahal ormas-ormas inilah yang semenjak negara ini belum didirikan berjasa besar,” ucap Busyro pada Rabu (25/10) di Kantor PP Muhammadiyah Cik Ditiro Yogyakarta, menyerupai dilansir situs resmi Muhammadiyah.

Seharusnya dalam membuat Perppu ini pemerintah secara metodelogis membuat draft akademik yang kemudian dikirimkan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung, perguruan tinggi, ormas-ormas, dan NGO.

“Saya ragu, apakah pemerintah dalam merancang Perppu ini sudah membuat naskah akademiknya atau tidak, bila ada menyerupai apa?” ucap Busyro.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini melanjutkan, logika hukum dari Perppu ormas ini seharusnya menggambarkan logika hukum yang konsisten dengan nilai-nilai kebangsaan yang dokumen resminya mampu dibaca di dalam mukadimah UUD 1945.

“Poin-poin penting di dalam mukadimah UUD 1945 dan Pancasila yang ada di dalamnya menandakan bahwa setiap kebijakan negara harus mencerminkan semangat kemerdekaan, dan dalam UUD juga terdapat prinsip musyawarah mufakat atau prinsip keadilan sosial, dan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam pasal 28 UUD A-C wacana HAM,” papar Busyro.

Bahkan di dalam Perppu Ormas pasal 59, ayat 3 A-B dan ayat 4 terdapat bahaya hukuman mati apabila ada anggota ormas yang memiliki dan memberikan gerakan yang isinya bertentangan dengan Pancasila.

“Lalu yang menentukan bertentangan dengan Pancasila itu siapa? Kalau mau jujur, pemerintah harusnya memberi pola yang menghargai wacana pernyataan negara hukum yang ada di dalam Bab I UUD Pasal 1 ayat 3, isi ayat 2 kedaulatan berada di tangan rakyat. Nah pasal 1 hingga 3 tersebut  tidak tercermin di dalam Perppu yang disahkan oleh DPR,” tegas Busyro.

Melihat persolaan ini Muhammadiyah berencana akan mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi.

“Prinsip negara hukum yaitu kehakiman, maka kedepan apabila Muhammadiyah dalam sidang plenonya memutuskan untuk mengajukan judicial review pengakuan Perppu Ormas, maka hal itu merupakan langkah yang menunjukkan komitmen kebangsaan yang luhur dan elegan,” pungkas Busyro.

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Share Artikel:

Related Posts :