Deklarasi Oki Menyebabkan Yerusalem Timur Ibukota Palestina, Apakah Melanggar Aturan Internasional?


Oleh: Hasmi Bakhtiar
(Pengamat Internasional)

1. Dalam KTT OKI di Istanbul, negara-negara yang tergabung di dalamnya setuju mengakui Yerusalem Timur sebagai ibukota Palestina dan meminta dunia internasional ikut mendukung. Pertanyaannya, apakah ini legal di mata aturan internasional?

Negara-Negara OKI Deklarasikan Yerusalem Timur Sebagai Ibukota Palestina
http://www.dw.com/id/negara-negara-oki-deklarasikan-yerusalem-timur-sebagai-ibukota-palestina/a-41770254

2. Kebetulan ada twit lewat di TL bilang, mengakui AlQuds sebagai ibukota Palestina sama saja melanggar aturan internasional ibarat yang dilakukan Trump. Benarkah?



3. Sy ga bakal bicara AlQuds sebelum perampokan Sykes-Picot, lantaran kalau kita kaji ke belakang terang sudah posisi AlQuds 100% milik bangsa Palestina.

4. Selama kurang lebih 400 tahun, Palestina berada di bawah naungan Khilafah Utsmaniyah. Setelah kekalahan Khilafah Utsmaniyah dalam Perang Dunia Pertama maka Palestina menjadi potongan dari "jatah" Inggris.

5. Resminya pada tahun 1922, Inggris memegang mandat di Palestina dan termasuk AlQuds di dalamnya, bahkan AlQuds menjadi sentra manajemen pemerintahan ketika itu.

6. Kaprikornus dalam sejarahnya, AlQuds selalu menjadi potongan yang tidak dapat terpisahkan dari Palestina. Jika hari ini Palestina dijajah maka AlQuds ikut terjajah, jikalau Palestina merdeka maka AlQuds ikut merdeka. Begitu kira-kira logikanya.

7. Kita loncat ke tahun 1947, mandat Inggris berakhir ditandai dengan keluarnya resolusi PBB nomor 181 yang memperlihatkan 55% tanah Palestina kepada Israel dan Yerusalem berada di bawah kendali Internasional.

8. Dari sini banyak kalangan salah dalam memahami posisi AlQuds. Mereka beranggapan resolusi PBB 181 mengakibatkan AlQuds menjadi "daerah tanpa tuan".

9. Salah satu alasannya berakhirnya (dicabut) mandat Inggris untuk Palestina ialah kegagalan Inggris mewujudkan perdamaian antara Palestina-Israel.

10. Adapun status kepemilikan bumi Palestina ketika mandat dipegang Inggris hanyalah "ditangguhkan", jadi "bukan pindah kepemilikan" dari Khilafah Utsmaniyah kepada Inggris dan dari Inggris kepada internasional (dalam hal ini PBB).

11. Status ditangguhkan ini bukan berarti bumi Palestina tanpa pemilik, tapi akan kembali kepada bangsa Palestina ketika kemerdekaan diraih.

12. Bahkan ketika Israel bergabung menjadi anggota PBB pada tahun 1949, PBB tidak mengakui semua wilayah yang dijajah Israel lantaran memang resolusi PBB 181 bahwasanya tidak sejalan dengan kemauan Israel apalagi Palestina.

13. Terkait pendudukan Israel di Yerusalem, sampai hari ini aturan internasional sama sekali tidak mengakui kepemilikan Israel atas Yerusalem Barat. Itu sebabnya negara absurd tidak membuka kedutaan di sana.

14. Walau semenjak 1948 Israel dapat disebut menguasai Yerusalem Barat, hanya secara aturan kekuasaan mereka ialah ilegal. Ada konsulat yang bangun di sana, tapi lebih lantaran posisi kota tsb dan pendirian konsulat tsb tanpa izin Israel namun PBB.

15. Adapun Yerusalem Timur, sebelum perang 1967 di bawah otoritas Yordania, dan kekalahan bangsa Arab dalam perang 1967 tidak mengakibatkan Israel secara otomatis mempunyai Yerusalem Timur.

16. Kenapa? Karena di dalam kaidah aturan internasional kepemilikan suatu wilayah dianggap ilegal jikalau dilakukan dengan cara kekerasan atau perang.

17. Kaprikornus status Yerusalem Timur ikut ditangguhkan ibarat status wilayah Palestina lainnya. Ini tertuang dalam resoslusi DK PBB nomor 242.

18. Dan yang harus diingat, status Yerusalem sebagai "corpus separatum" sampai dikala ini masih belum disepakati oleh Israel maupun Palestina, itu sebabnya belum berkekuatan aturan namun lebih sekedar himbauan atau anjuran.

19. Kaprikornus jikalau kembali melihat peta sehabis resolusi PBB 181 dan diikuti pendudukan Israel di Yerusalem Barat dan Yordania di Yerusalem Timur, mengakibatkan Yerusalem Timur sebagai ibukota Palestina sama sekali tidak melanggar aturan internasional.

20. Ok, kini ada yang masih ngotot kalau penafsiran saya di atas keliru dan tetap AlQuds berstatus "corpus separatum" dalam makna sesungguhnya dan Palestina gak punya hak mengakui AlQuds sebagai ibukota secara sepihak.

21. Ok. Lantas apakah mengakui Yerusalem Timur sebagai ibukota Palestina melanggar aturan internasional? Sekali lagi sy bilang sama sekali kaga. Kenapa?

22. Menjadikan AlQuds sebagai ibukota Palestina tidak mesti menguasai seluruh AlQuds secara penuh (jika masih ngotot dengan resolusi PBB 181). Bisa dengan cara kepemilikan bersama atau pembagian.

23. Dalam hal ini Berlin dapat dijadikan pola kasus bahwa suatu negara tidak harus menguasai suatu kota secara penuh untuk menjadikannya sebagai ibukota.

24. Sebelum Jerman bersatu, ketika itu Berlin dikuasai oleh empat pihak: Uni Soviet, Amrik, Inggris dan Perancis.

25. Ketika Soviet mundur, Republik Demokratik Jerman (RDJ/Jerman Timur) mengakibatkan Berlin Timur sebagai ibukota. Tiga negara (Amrik, Inggris dan Perancis) tidak mengakui RDJ dan menganggap Berlin masih dikuasai bersama.

26. Dalam kondisi ibarat itu usaha RDJ (Jerman Timur) terus berlanjut sampai kesannya tiga negara tadi mengakui dan kesannya mempunyai hubungan diplomatik.

27. Kembali ke AlQuds, bahwasanya posisi Palestina lebih gampang lantaran resolusi PBB 181 itu gres sekedar pajangan di meja runding, belum berjalan dan berkekuatan hukum.

28. Ketika OKI menyerukan Yerusalem Timur sebagai ibukota Palestina justru sejalan dengan tawaran PBB dan sama sekali tidak melanggar aturan internasional.

29. Selain tidak memperuncing ke problem sebelum perang 1948, juga PBB tidak mengakui pendudukan Israel di Yerusalem Timur pasca perang 1967. Jadi, sy rasa ajakan OKI sudah sangat santun.

30. Memang, ketika melihat resolusi PBB 181 sekilas dan tanpa berpikir terlihat ajakan OKI ini melanggar hukum, hanya ketika dikaji kesepakatan dan perjanjian sehabis itu justru ajakan OKI sangat santun dan terbuka untuk penyelesaian penjajahan terhadap Palestina ke depan. Sekian.


Share Artikel: