Fahri Kritik Keras Lepas Tangan Pemerintah Ri Terhadap Pencekalan Ustadz Abdul Somad Oleh Hongkong


[PORTAL-ISLAM.ID] Kemenlu: Penolakan Ustaz Somad ialah Hak Berdaulat Negara
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/12/24/p1ghc4366-kemenlu-penolakan-ustaz-somad-adalah-hak-berdaulat-negara

Mabes Polri: Deportasi Abdul Somad Sepenuhnya Wewenang Hongkong
http://hukum.rmol.co/read/2017/12/26/319753/Mabes-Polri:-Deportasi-Abdul-Somad-Sepenuhnya-Wewenang-Hongkong-

***

Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Fahri Hamzah mengkritik keras perilaku "lepas tangan" pemerintah terhadap kasus Ustadz Abdul Somad yang ditolak dan dipulangkan paksa oleh Hongkong.

"Mental modelnya sudah salah dari awal...lupa bahwa melindungi segenap bangsa ialah kewajiban...lepas tangan kayak gini bikin pegel," kritik Fahri atas perilaku pemerintah RI.

Berikut selengkapnya rilis yang disampaikan Fahri Hamzah yang ketika ini tengah berada di Makkah Mukaramah:

PENOLAKAN USTADZ ABDUL SOMAD

Pertama, Peristiwa ini ialah kejadian memalukan. Sebab saya ingat dulu, sebagai ketua PANJA UU Imigrasi dewan perwakilan rakyat memperjuangkan semua orang di dunia ini untuk dihentikan ditolak masuk Indonesia tanpa alasan.

Kedua, Konvensi Internasional wacana Kebebasan / Hak-hak Dasar (termasuk Bertransportasi) melindungi setiap insan untuk tiba ke megara mana saja dan keluar dari negara mana saja. Apalagi memasuki Hongkong yang sama sekali tidak memerlukan visa. 

Ketiga, oleh lantaran itu pemerintah berdaulat Negara Republik Indonesia ini harus mengutuk keras kalau ada warganya ditolak dimanapun. Sebab itu (bersikap tegas) ialah menandakan kita sebagai negara berdaulat. Kita telah meratifikasi pasal-pasal HAM DALAM UUD1945 secara luas.

Keempat, ini bukan soal Ustadz Abdul Somad, tapi soal kiprah negara untuk melindungi warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karenanya kalau seorang rakyat Indonesia menerima perlakuan menyerupai ini, maka kita kembali kepada kiprah negara kita. 

Kelima, berbeda ceritanya kalau ternyata pemerintah menyetujui dan telah mendapatkan pencegahan itu sebelumnya. Belakangan kita mendengar kepolisian menyampaikan “itu hak Hongkong”. Tidak ada hak Hongkong yang kebal hukum. Semua harus dipertanyakan dasarnya.

Publik perlu tahu kejadian ini lantaran ada ratusan ribu warga Indonesia di Hongkong. Jangan hingga kejadian ini hilang begitu saja menyerupai pertistiwa penolakan Panglima Tentara Nasional Indonesia di masa lalu. Hadirnya negara dalam setiap kejadian menyerupai ini penting sekali.

Pemerintah sering nampak membisu saja. Tanpa penjelasan. Padahal ini problem penting dalam kerangka wibawa negara dan derma warga negara di manapun.

Makkah Al-Mukarramah, 26/12/2017.

(Fahri Hamzah)


Share Artikel:

Related Posts :