Presiden Putin Sahkan Uu Anti-Gay Di Rusia, Indonesia Kapan?


[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Rusia Vladimir Putin mensahkan UU Anti-gay di Rusia. Salah satu isi UU tersebut berupa larangan untuk mempropagandakan homoseksualitas.

Sejak disusun, ketika masih menjadi RUU, hukum ini sudah menuai protes. Disebut-sebut sebagai penghinaan, kebencian, dan diskriminasi terhadap kaum gay.

Namun, segala macam protes dan keberatan diabaikan. Bahkan, semenjak RUU ini dilayangkan ke parlemen, Presiden Putin telah berjanji untuk menyetujuinya.

"Kita harap negara lain tidak ikut campur dalam urusan negara kami yang menentang gay," kata Putin yang menanggapi kritik dari dari negara Barat dan kelompok-kelompok penegak hak asasi insan (HAM), menyerupai dimuat News.com.au.

Dengan disahkan UU ini, Rusia mempertahankan budaya usang yang hanya melegalkan kekerabatan berbeda jenis. Pemerintah Rusia akan menindak tegas penyebaran informasi dan tindakan apapun yang berkaitan dengan gay, mengkriminalisasikannya.

Jika ada warga yang melanggarnya akan dikenakan denda $ 168.87 atau sekitar Rp 2 juta. Untuk pejabat negara yang melanggarnya, mereka akan diminta untuk membayar denda sebesar $ 6.250 atau sekitar Rp 84 juta.

Sementara, bagi para warga negara abnormal tidak akan dikenakan denda, tapi akan dipenjara selama 15 hari, kemudian dideportasi. Untuk organisasi yang melanggar, akan didenda 1 juta rubel atau Rp 303 juta dan dihentikan beraktivitas selama 90 hari. (Liputan6)

***

Berita dari Liputan6 ini memang info sudah lama. Namun kembali ramai sesudah di-share ulang oleh Prof. Mahfud MD di akun twitternya Selasa (26/12/2017) kemarin.

Seperti diketahui, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu baiklah dan mendorong adanya UU di Indonesia yang melarang LGBT.

Hal ini ditegaskan Prof. Mahfud MD ketika acar ILC tvOne beberapa waktu lalu.

(Baca: TEGAS! Prof. Mahfud MD di ILC: LGBT Zina Harus Diberi Hukuman Lebih Berat! Bertentangan dengan Konstitusi)

Bahkan Prof. Mahfud MD mewanti-wanti JANGAN SAMPAI KECOLONGAN sebab ketika ini kitab undang-undang hukum pidana perihal Zina dan LGBT sedang dibahas di dewan perwakilan rakyat dan memasuki tahap akhir. Dimana antar partai masih tarik menarik pro-kontra.

Tentu negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila LEBIH WAJIB menerapkan UU Anti-Gay atau UU Anti-LGBT dibanding negara Rusia.

Kalau Rusia saja tegas terhadap LGBT, Indonesia harusnya lebih tegas.

Share Artikel:

Related Posts :