Putusan Mk Menciptakan Lgbt Merajalela


[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DR. H. Sodik Mudjahid menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak ekspansi delik perzinaan dan lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) bertentangan dengan Pancasila. Sebab, dalam Pancasila setiap ijab kabul harus ada hukum yang terang alasannya yaitu ingin membina ikatan keluarga yang utuh.

"Dampak dari putusan MK itu tentu akan menciptakan praktik kelompok LGBT semakin merajalela. Semakin memperkuat semangat kelompok LGBT untuk meluaskan sikap dan misi nya di bumi Pancasila Indonesia," ucap tokoh Gerindra yang juga mantan Ketua MUI Jawa Barat ini, Jumat (15/12), menyerupai dilansir Republika.co.id.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji bahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Permohonan uji bahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Sementara dalam gugatannya pemohon meminta pasal 284 tidak perlu mempunyai unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan. Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa". Maka, semua perbuatan seksual sesama jenis sanggup dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dihentikan tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum berakal balig cukup akal atau sudah dewasa.

Putusan MK sendiri tidak bulat. Dari 9 hakim MK, 4 hakim termasuk Ketua MK oke dengan permohonan gugatan, sedang 5 hakim MK menolak.


Share Artikel: