Tegas! Prof. Mahfud Md Di Ilc: Lgbt Zina Harus Diberi Eksekusi Lebih Berat! Bertentangan Dengan Konstitusi


[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD menjadi nara sumber final (pamungkas) pada program ILC tvOne tadi malam, Selasa (19/12/2017), dengan topik yang lagi hangat 'BENARKAH MK MELEGALKAN ZINA DAN LGBT?'.

Dengan tegas Prof. Mahfud MD menyatakan LGBT Zina harus diberi eksekusi berat.

Prof. Mahfud MD menyampaikan dulu dikala ibu-ibu hendak mengajukan judical review kitab undang-undang hukum pidana ke MK, ia memberi dukungan.

"Waktu itu ibu-ibu tiba ke rumah aku untuk konsultasi sebelum olok-olokan permohonon JR ke MK. Saya dukung, alasannya ialah Zina LGBT harus diberi eksekusi lebih berat dari sekedar yang ada di kitab undang-undang hukum pidana sekarang," kata Prof. Mahfud.

"Punya peluang gak? Punya peluang. Kalau aku hakimnya aku kabulkan," lanjutnya.

"Zina LGBT harus dihentikan alasannya ialah bertentangan dengan konstitusi kita," tegas Prof. Mahfud MD.

Prof. Mahfud MD menjelaskan Negara Indonesia menganut proteksi HAM yang dibatasi yang beda dengan paham HAM yang dianut Barat. Zina LGBT dihentikan konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 aksara J nomor 2.

[Bunyi pasal 28 aksara J nomor 2: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata­-mata untuk menjamin akreditasi serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moralnilai­-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."]

"Tetapi yang melarang (membuat aturan) itu legislatif bukan MK," lanjutnya.

Oleh alasannya ialah itu, Prof. Mahfud mengingatkan SAAT INI DI dewan perwakilan rakyat SEDANG DIBAHAS KUHP... DAN SOAL PASAL ZINA LGBT MASIH TERJADI PERTENTANGAN ANTAR FRAKSI DI DPR.. DIMANA SEPARO FRAKSI SETUJU LGBT ZINA DIPIDANAKAN... SEPARO LAIN MENOLAK.

"Sekarang ini harus berjuang di dewan perwakilan rakyat jangan hingga kecolongan. NU Muhammadiyah ibu-ibu tiba ke dewan perwakilan rakyat supaya pasal LGBT Zina masuk KUHP. Agama-agama lain juga harus tiba ke dewan perwakilan rakyat bahwa zina LGBT itu merusak. Datangi kini ke DPR," kata Prof. Mahfud.

[Selengkapnya video Prof Mahfud MD - Tonton hingga selesai, point penting di final video]

Share Artikel: