Lgbt, Buah Anyir Demokrasi Liberal
[PORTAL-ISLAM.ID] Buku berjudul, Balita Langsung Lancar Membaca dengan metode Bermain Sambil Belajar yang ditulis Intan Noviana menuai kontroversi. Sebab, buku tersebut diduga berisi konten Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Sang penulis, Intan menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengklarifikasi isi buku tersebut pada Rabu 3 Januari 2018. Sebelumnya, pihak penerbit yaitu Pustaka Widyatama juga sudah memperlihatkan penjelasan kepada KPAI terkait buku tersebut.
Intan mengatakan, dari hasil pertemuan dengan pihak KPAI, dia mengaku bahwa buku ‘Balita Langsung Lancar Membaca’ yang mengandung konten LGBT itu merupakan tulisannya bersama Purnama Andri. “Sebenarnya buku itu pernah heboh di tahun 2012 dan saya sempat diwawancarai salah satu stasiun televisi swasta. Tahun 2012 pun buku yang dimaksud itu sudah ditarik dari masyarakat, dari toko-toko buku,” ujar Intan di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2018.
Konten LGBT yang dimaksud dalam buku Balita Langsung Lancar Membaca ialah pada kalimat “Opa sanggup jadi waria”, “Fafa merasa dia wanita”, dan “Ada bencong suka wanita”. Intan menyatakan, dia tidak punya motif apapun terkait kalimat-kalimat yang bermuatan LGBT itu. “Kalimat ‘Opa sanggup jadi waria’, alasannya ialah sering banyak konflik dengan bencong di Jogja yang sangat sering mengganggu. Karena meminta (uang) secara paksa.
Dari situ saya mengambil kata waria. Diperkenalkan kata itu semoga anak memahami arti kata waria,” ujar Intan. “Tetapi mungkin ini jadi pelajaran buat saya. Saya minta maaf,” lanjutnya. (http://news.liputan6.com/read/3214974/klarifikasi-penulis-buku-pelajaran-berkonten-lgbt)
PANDANGAN ISLAM TERHADAP LGBT
Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan moral masyarakat Indonesia. Menurut wikipedia, lesbian ialah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan.
Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang menyayangi perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Sedangkan Gay ialah sebuah istilah yang umumnya dipakai untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual.
Sedikit berbeda dengan bisexual, biseksual (bisexual) ialah individu yang sanggup menikmati kekerabatan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik laki-laki ataupun perempuan (kamuskesehatan.com).
Lalu bagaimana dengan Transgender? Masih berdasarkan wikipedia, transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang transgender sanggup mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual.
Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya ialah mereka mempunyai kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi sanggup juga dengan sesama jenis.Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya alasannya ialah faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993.
Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen ialah faktor utama/yang memilih yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji. (republika.co.id, 26/01/2016).
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) ialah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Liwath ialah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, alasannya ialah kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam ialah kaum yang pertama kali melaksanakan perbuatan ini (Hukmu al-liwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Tuhan SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun).
Sebagaimana Tuhan terangkan dalam al Quran:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kau mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kau mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kau ini ialah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kau mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kau mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kau ini ialah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) ialah kekerabatan cinta birahi antara sesama perempuan dengan image dua orang perempuan saling menggesek-gesekkan anggota badan (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, sampai keduanya mencicipi kelezatan dalam bekerjasama tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51). Hukum Sihaaq (lesbian) sebagaimana dijelaskan oleh Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy Al-Mulky (Hukmu al liwath wa al Sihaaq, hal. 13) ialah haram berdasarkan dalil hadits Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang perempuan melihat aurat perempuan lain. Dan janganlah seorang laki-laki menggunakan satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang perempuan menggunakan satu selimut dengan perempuan lain”
Terhadap pelaku homoseks, Tuhan swt dan Rasulullah saw benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair” [hal.40] telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan ia berkata: “Sungguh Tuhan telah menyebutkan kepada kita cerita kaum Luth dalam beberapa daerah dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Tuhan telah membinasakan mereka akhir perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”.
Hal ini ditunjukkan bagaimana Tuhan swt menghukum kaum Nabi Luth yang melaksanakan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah daerah tinggal mereka, dan diakhiri hujanan watu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74:
“Maka kami jadikan potongan atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan watu dari tanah yang keras”
“Maka kami jadikan potongan atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan watu dari tanah yang keras”
Sebenarnya secara fitrah, insan diciptakan oleh Tuhan swt berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri ialah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al na’u) yang diantara manifestasinya ialah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita). Pandangan laki-laki terhadap perempuan begitupun perempuan terhadap laki-laki ialah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata.
Tujuan diciptakan naluri ini ialah untuk melestarikan keturunan dan hanya sanggup dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana jadinya kalau naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan kekerabatan sesama jenis? Dari sini terperinci sekali bahwa homoseks bertentangan dengan fitrah manusia.
Oleh alasannya ialah itu, sudah dipastikan akar problem munculnya penyimpangan kaum LGBT ketika ini ialah alasannya ialah ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme ialah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah).Masyarakat sekular memandang laki-laki ataupun perempuan hanya sebatas kekerabatan seksual semata.
Oleh alasannya ialah itu, mereka dengan sengaja membuat fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan laki-laki dan perempuan dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan.
Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan ancaman pada manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan alasannya ialah sudah menjadi potongan dari sistem dan gaya hidup mereka (al Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hal. 22).
Tidak puas dengan lawan jenis, karenanya pikiran liarnya berusaha mencari pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan binatang sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Tuhan swt berfirman:
“Dan bergotong-royong Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai indera pendengaran (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (TQS Al ‘Araf : 179)
“Dan bergotong-royong Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai indera pendengaran (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (TQS Al ‘Araf : 179)
KESIMPULAN
Perlu menjadi kesadaran bagi umat Islam di Indonesia, bahwa LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang tidak boleh oleh semua agama terlebih lagi Islam. Selain alasannya ialah perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting Tuhan swt dan Rasulullah melaknat perbuatan kaum Nabi Luth ini. Oleh alasannya ialah itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum LGBT akan tetapi bergotong-royong mereka membawa insan menuju kerusakan yang lebih parah.
Disinilah urgensitas penerapan syariah Islam dalam bingkai Khilafah Islam dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur kekerabatan diantara laki-laki dan wanita. Aturan Islam akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan membuat lingkungan Islami serta negara yang menindak tegas para pelaku LGBT sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa.
Penulis: Rahmat Abu Zaki