Pakar Hukum Irmanputra Sidin: Harusnya Kasus Siti Fadilah TIDAK TERBUKTI
[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari, kini kembali dipenjara, setelah sebelumnya dia sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Ini berawal dari Siti Fadilah yang diwawancarai melalui podcast di akun Youtube Deddy Corbuzier. Video tersebut diunggah hari Kamis (21/5/2020) yang berjudul Siti Fadilah, Sebuah Konspirasi - Saya Dikorbankan (Eksklusif).
Namun akibat dari wawancara tersebut, Siti Fadilah kembali dimasukkan ke dalam penjara. Hal tersebut mengundang reaksi dari berbagai kalangan.
Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin beranggapan Siti Fadilah harusnya tidak terbukti karena sudah banyak jasa yang menguntungkan negara (otomatis menguntungkan keuangan negara), karenanya hal ini sudah tergolong demi kepentingan negara.
"Harusnya Siti Fadilah Supari tidak terbukti korupsi karena sudah banyak jasa beliau yang menguntungkan negara (otomatis menguntungkan keuangan negara) karenanya hal ini sudah tergolong "DEMI KEPENTINGAN NEGARA"," seperti dikutip dari akun Twitter @IrmanputraSidin.
"Sehingga Presiden dan DPR memiliki dasar konstitusional untuk melakukan penghapusan hukuman (Amnesti) dan rehabilitasi kepada beliau. Tujuannya adalah agar kedepan banyak orang-orang cakap masih tertarik dan tulus menjadi pengelola (pejabat) negara," tegasnya.
Hal senada disampaikan Fahri Hamzah, tokoh yang selama ini getol menyuarakan pembebasan Siti Fadilah dengan hashtag #BebaskanSitiFadilah.
"Baru dengar beliau mendadak ditarik lagi ke Lapas pondok Bambu padahal Rabu kemarin diamankan ke RDPAD Gatot Subroto karena Lapas jadi zona Merah. Usia beliau 71 tahun. Tapi masih ditahan macam orang berbahaya. Ikut prihatin," kata Fahri di akun Twitternya, @Fahrihamzah, Senin (25/5/2020).
"Ibu Prof Dr Siti Fadilah adalah korban dari hukum yang dijalankan dengan dendam sehingga tidak sensitif terhadap 'azaz manfaat' dalam hukum. Akhirnya manfaat hukum dipakai untuk musuh negara bukan untuk bangsa sendiri," ujar politisi Partai Gelora itu.
Nama Siti Fadilah sendiri kembali mencuat saat pandemi virus Corona (Covid-19) dan menyuarakan agar Indonesia tidak tunduk dengan World Health Organization (WHO) serta tidak menggunakan vaksin dari Bill Gates.
#sitifadilah https://t.co/oa0Q5xTMFZ
— Irmanputra_Sidin (@IrmanputraSidin) May 26, 2020
#BebaskanSitiFadilah
— #2020ArahBaru (@Fahrihamzah) May 22, 2020
Baru dengar beliau mendadak ditarik lagi ke Lapas pondok Bambu padahal Rabu kemarin diamankan ke RDPAD Gatot Subroto karena Lapas jadi zona Merah. Usia beliau 71 tahun. Tapi masih ditahan macam orang berbahaya. Ikut prihatin.
Ibu Prof Dr. siti fadilah adalah korban dari hukum yang dijalankan dengan dendam sehingga tidak sensitif terhadap “ azaz manfaat” dalam hukum. Akhirnya manfaat hukum dipakai untuk musuh negara bukan untuk bangsa sendiri. #BebaskanSitiFadilah
— #2020ArahBaru (@Fahrihamzah) May 22, 2020