Hakim Terpapar Corona, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tutup Selama 7 Hari
[PORTAL-ISLAM] Satu hakim dan beberapa karyawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinyatakan positif Covid-19, untuk itu PN Jakut menghentikan layanan selama 7 hari ke depan.
Humas PN Jakut, Djuyamto mengatakan, hasil tersebut diketahui setelah tes swab yang dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (3/9).
"Ada 6 orang yang positif Covid-19, ditambah dua orang juga dinyatakan positif Covid-19 atas dasar hasil test Swab mandiri di rumah sakit," kata Djumyanto kepada wartawan, Selasa (8/9).
Dengan adanya satu dari tujuh hakim ditambah karyawan yang terkonfirmasi positif, maka pimpinan memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama 7 hari kerja. Mulai besok, Rabu (9/9).
"Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA No. 9/2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan," tutur Djumyanto.
Selanjutnya, dia menambahkan, diputuskan juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwa telah hampir habis sebelum masa 7 hari penghentian layanan sementara serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA No 9/2020. (Rmol)
Humas PN Jakut, Djuyamto mengatakan, hasil tersebut diketahui setelah tes swab yang dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (3/9).
"Ada 6 orang yang positif Covid-19, ditambah dua orang juga dinyatakan positif Covid-19 atas dasar hasil test Swab mandiri di rumah sakit," kata Djumyanto kepada wartawan, Selasa (8/9).
Dengan adanya satu dari tujuh hakim ditambah karyawan yang terkonfirmasi positif, maka pimpinan memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama 7 hari kerja. Mulai besok, Rabu (9/9).
"Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA No. 9/2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan," tutur Djumyanto.
Selanjutnya, dia menambahkan, diputuskan juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwa telah hampir habis sebelum masa 7 hari penghentian layanan sementara serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA No 9/2020. (Rmol)