TERUNGKAP... Pakar IT Temukan UU Ciptaker Yang Baru Ditandatangai Presiden Jokowi, Bermasalah!

Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang TERUNGKAP... Pakar IT Temukan UU Ciptaker Yang Baru Ditandatangai Presiden Jokowi, Bermasalah!
[PORTAL-ISLAM]  Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Salinan lengkap UU Ciptaker bisa diakses publik.


NAH TERNYATA... setelah publik mengakses salinan UU Ciptaker... langsung ditemukan masalah di UU ini.

Masalah pada UU Ciptaker No.11 Tahun 2020 yang baru ditandatangani Presiden Jokowi ini diungkap oleh seorang Pakar IT Abimanyu Wachjoewidajat di akun twitternya @Abaaah.

"UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani presiden bermasalah: 

Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satupun," ujar Abimanyu Wachjoewidajat di akun twitternya @Abaaah, Selasa (3/11/2020).

Dalam twitnya, @Abaaah menyertakan bukti screenshot pasal yang bermasalah.

Tidak hanya dalam bentuk gambar, tapi juga video biar tidak dituding EDITAN/HOAX.

"Gw videoin biar gak dituduh hoax," ujar @Abaaah menambahkan video.

Sontak temuan ini bikin geger di sosial media.

"I don’t read what i sign," celetuk netizen, mengingatkan kembali peristiwa dimana Presiden Jokowi pernah mengaku tidak membaca apa yang ditandatangani.

[Simak Buktinya]
Share Artikel: