Dulu Sby 'Bersama Kita Bisa' Sekarang Rezim Joko Widodo 'Mau Apa Saja Kita Bissa'
[PORTAL-ISLAM] Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menganggap konsolidasi partai koalisi pemerintah kini telah bisa berbuat apa saja, tergolong amandemen 1945 untuk memperbesar jabatan presiden menjadi 3 periode. Ridho membandingkan kekuatan koalisi ini, jikalau di zaman SBY itu ‘Bersama kita bisa’, maka rezim Jokowi itu ‘Mau apa saja bisa’
Ridho menyodorkan hal itu mencermati menguatkan angin amandemen konstitusi. Partai Ummat kalut amandemen ini kemudian ditunggangi agenda terselubung, yaitu memperbesar jabatan presiden menjadi 3 periode.
Ridho menyampaikan parpol partai koalisi telah berkonsolidasi dan bunyi mereka kompak memuji Presiden Jokowi dalam kinerjanya. Parpol koalisi non tubuh legislatif pun telah memuji Jokowi pula. Pujian parpol koalisi bilang ke Jokowi, bangsa Indonesia masih membutuhkan fikiran dan tenaga dari Jokowi. Makanya gampang lho, bagi parpol koalisi di sekarang ini untuk mengegolkan amandemen.
“Sesungguhnya rezim penguasa di negara kita telah terlalu kuat. Mau apa saja, bisa!. Dulu SBY punya slogan ‘Bersama Kita Bisa’ sekarang, slogan rezim penguasa ‘Mau apa saa, kita bisa” sindir Ridho dalam siaran Youtubenya dikutip Senin 6 September 2021.
Ridho menjumlah pelaung di atas kertas untuk amandemen dan memperbesar jabatan presiden jadi tiga periode Jumlah anggota MPR di sekarang ini total 711 anggota, berisikan 575 anggota dewan perwakilan rakyat dan 136 anggota DPD. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XVI tentang Perubahan UUD, pasal 37 dikelola 5 ayat, bagi Presiden Jokowi meminta amademen sungguh gampang semudah membalikkan tangan.
“Karena dari 575 anggota DPR, yang tidak ikut koalisi itu 104 dingklik yaitu Demokrat dan PKS masing-masing 54 dingklik dan 50 kursi. Kaprikornus memang betul mau apa saja mereka bisa,” kata dia.
Sedangkan 136 anggota dewan perwakilan rakyat sebagain besar, kata Ridho, telah masuk saku presiden. Makanya Partai Ummat menatap dinamika amandemen ini perlu direspons serius, jangan hingga melalui batas yang tak diinginkan.
“Hanya saja, kami dari Partai Ummat mengingatkan, janganlah Pasal 7 Undang-Undang Dasar kita yang menegaskan, Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup diseleksi kembali dalam jabatan yang serupa cuma untuk satu kali masa jabatan, lantas akan diobrak-abrik demi menyanggupi manusia-manusia yang lapar dan dahaga kekuasaan tanpa batas, dan niscaya akan berujung pada kehancuran demokrasi Indonesia untuk selama-lamanya,” kata dia.
Ridho menyampaikan Partai Ummat mengingatkan bahwa merusak apa pun, sungguh mudah. Tetapi membangun kembali, sangat-sangat sulit. Itu pun jikalau masih ada kesanggupan dan kemauan rakyat untuk bangun kembali.
“Bila demokrasi kita dihancurkan bareng oleh tangan bangsanya sendiri, lantas sesudah hancur-lebur, kita berupaya untuk membangun kembali demokrasi itu, apa iya kita masih bisa?” kata dia. [hops]