Dhuaaarr! Yuan Beredar Di Sulawesi, Menandakan Invasi Cina Semakin Dekat?
[PORTAL-ISLAM.ID] Terlepas dari penyangkalan pemerintah terkait tenaga kerja abnormal (TKA) asal Tiongkok, jumlah TKA asal negera tirai bambu ini terus membanjiri Indonesia. Tidak tertinggal Sulawesi, terbukti dari berdirinya sejumlah perusahaan asal Tiongkok di sana.
Ironisnya, penanganan yang dilakukan pemerintah terkait dengan TKA ilegal dicap jauh dari kata ideal.
“Harusnya Kemenaker dapat bekerja sama dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di setiap kawasan untuk memetakan proyek apa saja yang dikerjakan abnormal dan dapat diawasi ketat,” ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.
Padahal, mengacu pada UU Nomor 13/2003 perihal Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24/2009 perihal Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, TKA tersebut masuk kategori ilegal sebab melanggar aturan. Sesuai aturan, pekerja abnormal harus didampingi pekerja lokal. Selain itu, mereka wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja.
“Bahkan, kartu identitas pekerjaannya juga dalam abjad Tiongkok. Kalau mengacu secara tegas ke UU itu (ketenagakerjaan), sudah dapat dikategorikan TKA ilegal. Tetapi, mungkin definisi TKA ilegal dari pemerintah hanya dibatasi sebagai TKA yang tidak punya izin kerja,” sindirnya.
Para TKA tidak hanya menggeser tenaga kerja lokal, TKA ini juga beberapa kali membagikan mata uang Yuan kepada masyarakat sekitar. Tidak sedikit juga dari mereka bertransaksi dengan menggunakan mata uang Yuan sebagai alat tukar.
Hal tersebut tentu menyalahi SE Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Salah seorang warga Sulawesi berjulukan Sungkowo, 50, mengaku pernah mendapat mata uang Yuan dan dolar Hongkong dari TKA asal Tiongkok.
“Kalau kehabisan uang Indonesia, mereka menggunakan Yuan. Nanti pedagang yang akan menukarkan” tuturnya.