Kubu 01 Ejek BPN Link Berita Jadi Bukti ke MK, TERNYATA Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK


[PORTAL-ISLAM.ID]  Bukti-bukti berupa tautan atau link berita yang disertakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dikritik TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Di sosial media bahkan kubu pendukung 01 mengejek, mentertawakan bukti-bukti berupa tautan atau link berita yang diajukan BPN.

Lalu bagaimana sebenarnya kedudukan BUKTI LINK BERIITA/TAUTAN dalam perspektif hukum?

"Tautan atau link berita tetap sah dijadikan bukti dalam persidangan," kata Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. (eks Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo) yang biasa menjadi saksi ahli di persidangan.

Bahkan ternyata Pemerintah Juga Pernah Ajukan Bukti Link di Sidang MK.

"Dalam persidangan di MK, bukti elektronik berupa tautan, seingat saya bukan yang pertama. Ketika sidang terhadap gugatan Perpu Ormas terkait HTI, tim pemerintah mengajukan beberapa tautan youtube sebagai bukti yang kemudian diputar di persidangan," ujarnya.

Berikut selengkapnya penjelasan Teguh Arifiyadi yang disampaikan di akun fbnya (27/5/2019):

Apakah link berita bisa menjadi bukti di persidangan?
(ulasan hukum, abaikan jika tidak berminat)

by Teguh Arifiyadi

Link berita atau tautan, pada prinsipnya merupakan data elektronik yang dapat disebut sebagai Informasi Elektronik. Sebagai Informasi Elektronik, link berita dapat disebut sebagai bukti elektronik. Informasi/Dokumen Elektronik selama memenuhi persyaratan, ia adalah alat bukti hukum yang sah di persidangan sebagai perluasan alat bukti yang sudah ada dalam KUHAP (Pasal 5 ayat 2 UU ITE). Ia dapat berdiri sendiri sebagai bukti elektronik itu atau sebagai bagian dari bukti petunjuk. Pengecualiannya adalah jika Informasi/Dokumen Elektronik tersebut kedudukannya sebagai surat atau dokumen yang menurut undang-undang tertentu wajib berbentuk tertulis atau harus dibuat dalam bentuk akta notaril (pasal 5 ayat 4 UU ITE).

Informasi Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan (pasal 6 UU ITE).

Bagaimana untuk memenuhi persyaratan tersebut? Dalam praktiknya, pemenuhan unsur “dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan” dilakukan melalui pengujian digital forensic. Ahli digital forensic akan melakukan pengujian untuk memastikan Informasi Elektronik tersebut memang benar dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil uji dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Digital Forensic yang kemudian menjadi dokumen surat, beriringan dengan Informasi Elektroniknya yang dijadikan bukti elektronik.

Dalam persidangan di MK, bukti elektronik berupa tautan, seingat saya bukan yang pertama. Ketika sidang terhadap gugatan Perpu Ormas terkait HTI, tim pemerintah mengajukan beberapa tautan youtube sebagai bukti yang kemudian diputar di persidangan. Bedanya, semua tautan dan video yang dijadikan bukti oleh tim pemerintah, telah dilakukan pengujian oleh ahli digital forensic independen di Kementerian Kominfo. Kebetulan saya, mas Sukmono, dan Mbak Erka sebagai penguji bukti tersebut pada dokumen Berita Acaranya.

Di persidangan umum, tautan atau link berita sudah menjadi hal lumrah untuk dijadikan bukti elektronik maupun bukti petunjuk. Misalkan, dalam kasus prostitusi online, kasus ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media sosial atau internet.

Terlepas apakah bukti elektronik yang diajukan tim BPN merupakan bukti penting atau kunci yang akan dijadikan dasar pengambilan keputusan hakim MK nanti, pendapat saya tetap sama, bahwa tautan atau link berita tetap sah dijadikan bukti dalam persidangan.

*sumber: https://www.facebook.com/teguh.arifiyadi/posts/3184946824852510
Apakah link berita bisa menjadi bukti di persidangan? (ulasan hukum, abaikan jika tidak berminat) . . Link berita atau...
Dikirim oleh Teguh Arifiyadi pada Minggu, 26 Mei 2019
Share Artikel: