[PORTAL-ISLAM.ID] Koordinator Komunitas Tionghoa Antikorupsi (Komtak), Lieus Sungkharisma alhasil melaporkan pemilik akun facebook berjulukan Pendeta Jhonny Baan dan Leo Sadewo ke Bareskrim Mabes Polri, Ahad, 25 Februari 2018.
Keduanya dilaporkan Lieus atas dugaan tindak pidana SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 wacana ITE.
Dalam laporan, tertera kawasan kejadian ialah di Gereja Pantekosta, Sungguminasa, Sulawesi Selatan dan di Hongkong.
Video yang viral di media umum itu tak hanya meresahkan banyak warganet namun juga menciptakan banyak tokoh Tionghoa muslim geram.
Saking geramnya, tokoh Tionghoa muslim H. Jusuf Hamka tanpa tedeng aling-aling, menyebut pelakunya sebagai "Bajingan Glodok". (Baca: VIRAL! Ahoker Songong DIBURU H. Jusuf Hamka).
Semoga laporan ini segera sanggup ditindaklanjuti pihak kepolisian sama cepatnya dengan ketika pihak kepolisian memburu Ust. Alfian Tanjung dan Jonru.