Yusril Yakin Habib Rizieq Akan Bebas dari Jeratan Hukum, Kalau?

Yusril Ihza Mahendra menilai Habib Rizieq Shihab akan bebas dalam proses hukum yang saat   Yusril Yakin Habib Rizieq Akan Bebas dari Jeratan Hukum, Kalau?
[PORTAL-ISLAM] Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai Habib Rizieq Shihab akan bebas dalam proses hukum yang saat ini dijalani.

"Saya kira kalau ada advokat yang full menangani, Habib Rizieq bisa bebas. Asal jangan ke politik, tapi proses hukum yang benar," kata Yusril dalam webinar Dialog Kebangsaan Pemuda Dewan Dakwah dengan tema Wajah Kepemimpinan Nasional di Masa Depan Bangsa, Sabtu (14/8/2021).

Ketika ditanya, bagaimana jika diminta jadi advokat Habib Rizieq? Yusril menegaskan, sebenarnya ia juga tidak keberatan jika memang diminta.

"Kalau misalnya yang bersangkutan atau keluarganya minta saya membela, saya akan berpikir lain. Saya akan pertimbangkan. Tapi ini tidak ada. Kita juga tidak perlu berandai-andai," ujar Yusril. 

Lebih lanjut, pakar hukum kawakan ini menilai proses hukum Habib Rizieq sudah berjalan semestinya, yakni ke pengadilan dan dilakukan pembelaan yang benar. Kemudian kalau tidak puas bisa banding, kasasi dan seterusnya.

"Kita lihat ditempuh cara yang normal dalam kasus Habib Rizieq. Agak berbeda dengan Pak Natsir dulu. (Pak Natsir) Sudah dijanjikan amnesti dan semua sudah keluar dari rutan. Tapi kemudian ditangkapi oleh Bung Karno, tak ada proses peradilan sama sekali. Saya kira apa yang terjadi pada Habib Rizieq berbeda, dilakukan pembelaan (ada proses hukum semestinya)," imbuh Yusril.

Mohammad Natsir adalah seorang ulama, politikus, dan pejuang kemerdekaan Indonesia. Ia merupakan pendiri sekaligus pemimpin partai politik Masyumi, dan tokoh Islam terkemuka Indonesia. Di dalam negeri, ia pernah menjabat menteri dan Perdana Menteri Indonesia, sedangkan di kancah internasional, ia pernah menjabat sebagai presiden Liga Muslim Dunia (World Muslim League) dan ketua Dewan Masjid se-Dunia.

Ia ditangkap dan dipenjarakan oleh rezim Soekarno dari tahun 1962 sampai 1964, dan dibebaskan pada masa Orde Baru pada 26 Juli 1966.
Share Artikel: